• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Eks Penyidik KPK Samarkan “Uang Suap” Sebagai Hasil Usaha Konveksi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 17:45
in Headline
Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Foto: (ANTARA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi sidang kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut bahwa dirinya diminta membuat rekening dan menyamarkan penyetoran uang di bank sebagai hasi kegiatan usaha konveksi.

“Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).

BacaJuga:

KPK Panggil Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga saat KPK Geledah

Diplomasi Unik Prabowo: Beri Hadiah untuk Anjing Peliharaan Presiden Korea Selatan

“Iya benar,” jawab Riefka Amalia.

Riefka Amalia adalah saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Riefka disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.

“Saya dapat imbalan setelah diperintah, diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya,” kata Riefka.

Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. Ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin. “Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” tambah Riefka.

Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konveksi. “Saya kurang tahu apakah ada usaha konveksi atau tidak,” ungkap Riefka.

Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut. ”Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu dia siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” kata Riefka.

Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang. “Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir,” ujar Riefka.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari M. Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado disebut menerima Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna menerima sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp 5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (wib)

Tags: Eks Penyidik KPKKonveksiKPKUang Suap

Berita Terkait.

bupras
Headline

KPK Panggil Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:06
cctv
Headline

CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga saat KPK Geledah

Kamis, 2 April 2026 - 15:55
bowo
Headline

Diplomasi Unik Prabowo: Beri Hadiah untuk Anjing Peliharaan Presiden Korea Selatan

Kamis, 2 April 2026 - 15:15
habib
Headline

Kasus Dugaan Pelecehan Syekh AM Dibahas Tertutup oleh Komisi III DPR, Ini Alasannya

Kamis, 2 April 2026 - 14:14
reda
Headline

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Diamankan Tim Internal

Kamis, 2 April 2026 - 13:53
ono
Headline

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.