• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PNS Nggak Boleh Pungut Biaya di Luar Ketentuan. Ini Aturannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 19 September 2021 - 05:05
in Nasional
asn

Ilustrasi - Sejumlah ASN mengikuti kegiatan upacara. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Pemerintah No 94/2021 mempertegas larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan. Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan itu merupakan aturan baru pada PP No 94/2021, yang merupakan revisi atas PP No 53/2010.

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” terang siaran resmi Badan Kepegawaian Negara yang diteken Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

PP No 94/2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum PP itu berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No 53/2010.

Dalam PP No 94/2021, yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo 31 Agustus 2021 ada 13 poin perubahan, yang termasuk di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, antara lain penjelasan frasa “masuk kerja” yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor. Kemudian, PP No 94/2021 tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama dilansir Antara.

Ketentuan baru itu juga mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS. Hukuman disiplin sedang, misalnya, mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, ada tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No.94/2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3-10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan 4-6 hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7-10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

PNS yang tidak masuk 11-20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk mereka yang tidak masuk 11-13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14-16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk mereka yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21-28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan ke PNS yang tidak masuk 21-24 kerja, sementara untuk PNS yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus juga dapat diberhentikan dengan hormat. PP No 94/2021 mewajibkan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus pelanggaran disiplin berat, sementara untuk pelanggaran disiplin sedang pembentukan tim itu bersifat pilihan.

Poin-poin lainnya yang diatur, antara lain pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

Kemudian, PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian kena hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP 94/2021. (aro)

Tags: ASNpegawai negeripns
Berita Sebelumnya

Pukul dan Mau Rebut Senjata Polisi, Ayah-Anak, Pengedar Ganja Didor

Berita Berikutnya

Korban Penganiayaan, Penyidikan M. Kece Terkait Penistaan Agama Tetap Jalan

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
Korban Penganiayaan, Penyidikan M. Kece Terkait Penistaan Agama Tetap Jalan

Korban Penganiayaan, Penyidikan M. Kece Terkait Penistaan Agama Tetap Jalan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3991 shares
    Share 1596 Tweet 998
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.