• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anak-anak Panti di Daerah Masih Kesulitan Memiliki Akta Kelahiran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 September 2021 - 17:06
in Nusantara
Kegiatan panti asuhan di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Antara/Yudi Abdullah

Kegiatan panti asuhan di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Antara/Yudi Abdullah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan mendasar terkait kependudukan dan pencatatan sipil. Terutama anak-anak yatim piatu maupun yang tidak diketahui orang tuanya.

Peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Paschasius Hosti Prasetyadji mengatakan, anak-anak panti asuhan yang tak memiliki orang tua kesulitan mengurus akta kelahiran.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Pada awal tahun 2016, pemerintah baru menerbitkan Peeraturan Kementerian Dlam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 3 ayat 2 huruf b dalam peraturan ini memberikan angin segar kepada anak-anak Indonesia. Khususnya, mereka yang yatim piatu telah dapat membuat akta kelahiran.

Pencatatan kelahiran anak yang tak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Kebenaran data kelahiran ditandatangani oleh wali atau penanggung jawab.

“Terbitnya kebijakan ini telah membantu anak-anak panti asuhan, khususnya di Kota Tangerang Selatan memiliki akta kelahiran,” kata Prasetyadji dalam webinar bertajuk Sinergi Penyelesain Dokumen Kependudukan, Sabtu (18/9/2201).

Namun, kebijakan pemerintah tersebut dinilainya masih kurang sosialisasi ke pelosok negeri. Contohnya, Panti Asuhan Ruslin di Kupang baru tahun 2020 mendapat akta kelahiran.

“Belum semua pejabat daerah memahami, dan anak-anak panti di daerah masih kesulitan mendapatkan akta kelahiran,” keluh Prasetyadji.

Persoalan lainnya, pengurus panti asuhan membiarkan anak-anak tidak berdokumen serta tak melengkapi dokumen legal sebagai panti. Kuat duguaan itu untuk kepentingan pengurus.

“Ini bisa kemungkinan untuk kepentingan pribadi pengurus. Kalau ditanya jumlah anak, bisa bilang 10 anak tapi kalau ada bantuan sosial bisa bilang 100 anak,” ujarnya. (dan)

Tags: Akta KelahiranikiKemendagriPanti Asuhan

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.