• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Terapkan Ganjil-Genap di TMII dan Ancol

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 September 2021 - 17:04
in Megapolitan
indoposco

Dokumentasi - Karyawan memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu gerbang obyek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Berhasil menerapkan kebijakan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol untuk menekan potensi terbentuknya kerumunan.

Sistem ganjil-genap itu diberlakukan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam 12.00-18.00 WIB dan tidak legal untuk alat transportasi roda 2.

BacaJuga:

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

“Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata dan aturan ganjil-genap ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9) seperti dikutip Antara.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1096 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Sistem ganjil-genap ini hendak diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.

“Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi,” ujarnya.

Sedangkan di kawasan TMII yang disekat bukan dari akses dari Tamini Square. Penyekatan akan dilakukan di akses masuk ke area TMII.

Ketentuan ini akan berlaku seterusnya dan ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. “Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri,” ucapnya.

Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan ganjaran tilang dalam sistem ganjil- genap di kawasan wisata.” Tidak terdapat tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk,” ucapnya.

Walaupun alat transportasi roda 4 tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, alat transportasi roda 4 masih bisa mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.

“Bagi yang mau ‘drop-off’ silakan ya. ‘Drop-off’ silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat,” katanya. (mg4)

Tags: AncolGanjil GenapPolda Metro JayaPolriTMII

Berita Terkait.

bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25
aston
Megapolitan

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 13:23
hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.