• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja dan Media Pembawa Hama Penyakit 

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 September 2021 - 16:13
in Daerah
indoposco Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja dan Media Pembawa Hama Penyakit 
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal. Hal ini bertujuan untuk dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

Pada tanggal 8 September 2021, di dua tempat berbeda, yaitu Kota Lhokseumawe, NAD dan Bandung, Jawa Barat, Bea Cukai menggelar pemusnahan ladang ganja dan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (13/9) mengatakan kedua pemusnahan tersebut terlaksana atas kerja sama Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya.

BacaJuga:

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

“Bea Cukai bersinergi dengan BNNk Lhokseumawe, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara, dan Satpol PP Aceh Utara menggelar pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Ladang ganja seluas dua hektar dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 13.000 batang dengan ketinggian rata-rata 250 cm dan berat basah 6,5 ton dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata memerangi narkotika yang diharapkan dapat menyelamatkan banyak anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Di waktu yang sama, Bea Cukai Bandung dan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Bandung juga melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK dan OPTK. “Adapun HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yaitu telur ayam tetas, tarantula, bibit ketimun, bibit philodendron, dan bibit kaktus. Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini dilaksanakan dengan cara pembakaran langsung,” ujar Firman.

Ia pun menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antarinstansi pemerintah untuk menjaga kedaulatan Indonesia. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

Kementrans
Daerah

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02
Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34
Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial
Daerah

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:05
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19
Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.