• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satpol PP Jaksel Periksa Dua Karaoke Langgar Prokes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 September 2021 - 11:33
in Megapolitan
indoposco

Petugas Satpol PP Jakarta Selatan mengeluarkan berita acara pemeriksaan terkait pelanggaran operasional yang dilakukan A/A Bar pada PPKM Level 3. BAP tersebut langsung ditandangani oleh pengelola A/A Bar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) Ujang Harmawan berkata tengah memeriksa 2 tempat karaoke di Grand Wijaya, yakni Atom serta Golden Blue Karaoke sebagai tindak lanjut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian atas pelanggaran PPKM di kedua tempat hiburan itu.

“Ya itu kan pas begitu malam bersama dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya memang sudah di kasih police line. Dan sudah di BAP,” ucap Ujang usai melakukan penindakan di A/A Bar Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat malam.

BacaJuga:

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Ujang mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI untuk menggunakan sanksi apa yang akan diserahkan pada kedua karaoke tersebut. “Tapi tentunya nanti kami berkoordinasi dengan satpol PP provinsi akan dikenakan sanksi apa,” ujarnya.

Ditambahkan, sampai saat ini seluruh tempat karaoke termasuk yang ditindak di Grand Wijaya, Kebayoran Baru belum diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Jadi, tutur ia, jika terdapat pelonggaran ataupun juga instruksi dari pemerintah pusat mengenai pembukaan karaoke, hingga seluruhnya bisa beroperasi. “Ya seharusnya total tutup. Tadi bisa dilihat kondisinya masih buka dari luar baik itu Golde Blue dan juga Atom,” katanya.

Ujang juga membenarkan jajarannya akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan kepada pelaku usaha dan tempat hiburan di wilayahnya sepanjang masa PPKM Level 3. “Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mendapati dua tempat karaoke tersebut melanggar aturan operasional tempat hiburan pada PPKM Level 3.

Penindakan itu diunggah langsung oleh akun Instagram @narkoba_metro, kemarin. Dalam video polisi tampak lebih awal menindak Atom Karaoke.

“Ini jam 12 malam, berarti Anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita kasih police line,” ucap Kepala Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono dalam video itu.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Golden Blue Karaoke yang juga melakukan hal serupa dengan Atom Karaoke.

“Anda melanggar jam waktu buka. Silahkan sampaikan kepada tamu untuk bubar, tampat nanti kita kasih police line ya,” ucap Dwi lagi. (mg4)

Tags: karaokepelanggar prokesPPKMsatpol pp

Berita Terkait.

Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1581 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.