• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Bongkar Bisnis Perdagangan Orang Di Palangka Raya

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 11 September 2021 - 21:59
in Nusantara
Tersangka BA (23) saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng terkait TPPO yang dilakukannya di Kota Palangka Raya, Sabtu (11/9/2021). Foto: ANTARA

Tersangka BA (23) saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng terkait TPPO yang dilakukannya di Kota Palangka Raya, Sabtu (11/9/2021). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar bisnis perdagangan orang di Kota Palangka Raya dan menahan seorang pria berinisial BA. Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial Kelurahan Palangka, kata Kabid Humas Kombes Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Sabtu (11/9/2021).

“BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00. 30 WIB, tanpa perlawanan apapun,” ujar Eko seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Dia menjelaskan, BA ditangkap anggota Polda Kalteng karena bertindak sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online, dengan memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.

Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku.

“Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya,” kata Eko.

Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda- mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

“Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika ia menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” ucapnya.

Selanjutnya, Eko menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku. Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu- sabu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat( 1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” demikian Eko. (mg3/wib)

Tags: Bisnis Perdagangan OrangPalangka RayaPolda KaltengPolri

Berita Terkait.

Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1888 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.