• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua Setara Institute: Putusan MA Bisa Akhiri Kontroversi TWK KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 September 2021 - 15:04
in Nasional
kpk

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, secara normatif tindakan hukum komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyelenggarakan tew wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

“Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan uji materiil peraturan komisi pemberantasan korupsi (KPK) No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/202,” kata Hendardi melalui gawai, Sabtu (11/9/2021).

BacaJuga:

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Dalam putusannya, menurut dia, MA menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test aparatur sipil negara (ASN) maupun pengembangan karir ASN.

“Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” terangnya.

Ia menyebut, dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi.

“Problem implementasi norma oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara,” ujarnya. (nas)

Tags: KPKPolemik TWKSetara InstituteTes Wawasan Kebangsaan
Berita Sebelumnya

Ini Syarat Anak Usia 12 Tahun Naik KRL

Berita Berikutnya

Guardiola Dukung Piala Dunia Dua Tahun Sekali

Berita Terkait.

bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Polri
Nasional

Pakar: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jumat, 14 November 2025 - 20:22
bawaslu
Nasional

Antisipasi AI dalam Pemilu 2029, Ini Kata Bawaslu, KPU dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 20:12
Berita Berikutnya
indoposco

Guardiola Dukung Piala Dunia Dua Tahun Sekali

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.