• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polres Agam Tangkap ASN Cabuli Anak Kecil

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 September 2021 - 18:45
in Daerah
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris sedang memberikan keterangan kasus pencabulan, Jumat (10/9). Foto: Antara/Yusrizal

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Farel Haris sedang memberikan keterangan kasus pencabulan, Jumat (10/9). Foto: Antara/Yusrizal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FR (56) pada Rabu (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur berinisial LK.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres, Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pick up merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.

BacaJuga:

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar

PLN Energi Gas Pastikan Keamanan LNG Tarakan untuk Menopang Keandalan Listrik

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global

“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua korban terhadap anaknya. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.

Orang tua korban melihat gambar tidak sepantasnya di dalam WhatsApp tersebut. Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui pernah dicabuli oleh tersangka.

“Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya,” katanya.

Ia mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah itu dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.15 WIB.

“Akibat takut, korban hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” katanya.

Selesai kegiatan berburu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, ASN kembali mencabuli korban.

Sesampai simpang rumah korban, pelaku berkata kepada korban jangan bilang sama orang dan pelaku memberikan korban uang Rp100 ribu.

“Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homo seksual atau sesama jenis,” katanya.

Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Lalu antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu

“Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Jo. Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk selalu memeriksa telepon genggam anak saat belajar dalam jaringan. “Periksa isi percakapan dan situs yang dilihat anak setiap saat,” katanya. (bro)

Tags: pencabulan anakPolres Agam

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar
Daerah

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Lima Hari di Batam, Daihatsu Kumpul Sahabat Padukan Otomotif dan Hiburan
Daerah

PLN Energi Gas Pastikan Keamanan LNG Tarakan untuk Menopang Keandalan Listrik

Kamis, 3 September 2026 - 11:30
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Daerah

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global

Kamis, 3 September 2026 - 11:07
Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 

Kamis, 3 September 2026 - 07:47
Pascagempa NTT, Pendampingan Psikologis Dinilai Tak Kalah Penting dari Bantuan Logistik
Daerah

Pascagempa NTT, Pendampingan Psikologis Dinilai Tak Kalah Penting dari Bantuan Logistik

Rabu, 2 September 2026 - 23:15
Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo
Daerah

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigasi

Rabu, 2 September 2026 - 20:50

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.