INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, beberapa poin penting dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta di antaranya tetap waspada dan tidak abai protokol kesehatan (Prokes).
“Meski kasus Covid-19 semakin turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai Prokes, agar kondisi Jakarta terus membaik,” ujar dia dalam akun Instagramnya, Kamis (9/9/2021).
Riza menuturkan, setiap orang yang beraktifitas di tiap sektor minimal telah divaksinasi dosis pertama. Bagi masyarakat yang telah divaksin, menurutnya, bisa menunjukkan bukti status pada aplikasi JAKI.
“Masyarakat juga bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh LindungiPeduli atau yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” katanya.
Ia menegaskan, sanksi pelanggaran PPKM level 3 tetap berlaku. Setiap pelanggaran bisa diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang ada.
“Jika kamu melihat pelanggaran PPKM level 3 di Jakarta bisa segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” ucapnya. (nas)











