INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia berhasil mengungkap, identitas satu korban akibat kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa indentifikasi itu berdasar pada sidik jari dan rekam medis korban.
Jenazah yang berhasil diidentifikasi itu bernama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue. Korban merupakan laki-laki berusia 43 tahun.
“Tim Disaster Victim Identification (DVI) merekonsiliasi, 1 korban teridentifikasi Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue laki-laki,” kata Rusdi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Pihaknya sudah mengumpulkan sampel sidik jari dari 41 kantong jenazah. Meski baru ada 31 sampel DNA keluarga yang berhasil dikumpulkan. “Ini membantu proses identifikasi jenazah yang ada oleh tim,” tutur Rusdi.
Kepala Papus Inafis Mabes Polri Brigjen Hudi Suryanto menyatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi beberapa kantong mayat. Mulai mengambil sidik jari salah satunya dari kantong jenazah nomor 0412001.
“Kami lakukan penelusuran data base sidik jari yang kami miliki dan data dari Dukcapil. Kemudian, pemeriksaan secara manual 12 titik terjadi kesamaan dari sidik jari jempol kanan,” beber Hudi.
Data dari Dukcapil serta data dari antemortem, pihaknya berkeyakinan korban itu bernama Rudhi. Hal tersebut didapat berdasarkan sidik jari korban.
“Ini sudah memenuhi syarat secara scientific ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu identik,” katanya,” terangnya.
Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekitar pukul 01.50 WIB, Rabu (8/9/2021) dini hari WIB. Korban meninggal sementara telah tercatat 44 orang. Semuanya merupakan narapida.
Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue merupakan salah satu korban meninggal dunia insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Banten. Dia tengah menjalani masa tahanan karena terjerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)










