INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus terorisme Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil ikut tewas bersama 40 korban meninggal lainnya dalam peristiwa kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Diyan merupakan terpidana kasus terorisme yang terlibat aksi teror di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2005 dan dibekuk di Cisauk Tangerang pada 2016. Diyan merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Tangerang.
Berdasarkan penelusuran Indoposco.id, Rabu (8/9/2021) Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil dengan nomor registrasi BI.613/17, dan jenis perkara UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah dipidana 6 tahun penjara.
Dalam catatan yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, Diyan akan dibebaskan pada 25 Februari 2022 mendatang.
Diyan merupakan narapidana yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Depok, 27 Oktober 2017 lalu. Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Diyan tinggal di Blok C2 Nomor 18. (dam)











