• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mantan Asisten II Pemprov Sumsel Bantah Terima Honor di Pembangunan Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 September 2021 - 00:35
in Daerah
Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib membantah menerima honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021). ANTARA

Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib membantah menerima honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Akhmad Najib menolak tudingan bahwa dirinya menerima honor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

“Tidak yang mulia, saya tidak menerima honor itu. Bahkan saya sama sekali tidak tahu,” kata Akhmad Najib dalam sidang perkara korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Adapun honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi salah satu materi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi kepada Najib, mengingat yang bersangkutan kala itu menjabat sebagai Sekretaris Pembangunan di bawah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Berdasarkan keterangan saksi Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya 2020, setiap panitia pembangunan masjid tersebut diberikan jatah honor senilai Rp 7 juta per bulan. Honor tersebut sebagai dana tambahan atas jasa mereka dalam pembangunan. “Benar saya pernah didatangi oleh pengurus yayasan yang menyerahkan uang honor, tapi saya kembalikan, Rp 7 juta lebih,” kata Lumassia.

Zainal Effendi juga mengatakan hal yang sama, ada jatah honor yang diberikan oleh pengurus yayasan kepada setiap pemegang jabatan dalam kepanitiaan pembangunan masjid terbesar se-Asia itu. “Saya menolak, tapi saya tidak tahu (yang lain) menerima atau tidak, tapi uang itu memang disediakan,” katanya.

Pada sidang ini, Akhmad Najib dihadirkan sebagai saksi bersama sebelas orang lainnya, juga termasuk dua orang tersangka. Adapun para saksi tersebut adalah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya). Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.

Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. Empat terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)

Tags: HonorMantan Asisten II Pemprov SumselPembangunan Masjid SriwijayaPemprov Sumsel

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20
gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.