• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Korupsi Ponpes, Agus dan Irvan Ajukan Justice Collabolator

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 13:43
in Nusantara
indoposco

Suasana sidang korupsi bantuan hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/9/2021).

Agenda persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi bin Ahmad Baidowi, dan Agus Gunawan.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan mengajukan permohonan justice collabolator kepada Majelis Hakim.

“Atas terdakwa Agus Gunawan, kami mengajukan justice collabolator yang mulia,” katanya.

Senada dengan kuasa hukum Irvan Santoso yakni Alloy Ferdinan, pihaknya mengajukan justice collabolator untuk kliennya.

“Kami juga mengajukan justice collabolator yang mulia,” ucapnya.

Atas ajuan itu, Ketua Majelis Hakim, Selamet akan mempertimbangkannya.

“Kami akan mempertimbangkan,” tuturnya.

Saat diwawancara, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan menyatakan kliennya akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan yang sejujurnya. Hal itu untuk membeberkan perkara yang sebenar-benarnya.

“Terdakwa berjanji akan bekerjasama dengan sejujurnya dan tidak akan mengajukan eksepsi,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Ditambah, telah mengembalikan uang Rp8 juta kepada Kejati Banten.

“Alasannya sebagaimana diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2011, terdakwa Agus bukan pelaku utama dan sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sejumlah Rp8 juta. Itu sudah disetorkan di rekening Kejati,” ujarnya.

Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.

Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp66,228 miliar.

Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.

Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp30 juta, untuk 3.982 pondok pesantren.

Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)

Tags: Justice CollabolatorKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2560 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.