• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Korupsi Ponpes, Agus dan Irvan Ajukan Justice Collabolator

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 13:43
in Nusantara
indoposco

Suasana sidang korupsi bantuan hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/9/2021).

Agenda persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi bin Ahmad Baidowi, dan Agus Gunawan.

BacaJuga:

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan mengajukan permohonan justice collabolator kepada Majelis Hakim.

“Atas terdakwa Agus Gunawan, kami mengajukan justice collabolator yang mulia,” katanya.

Senada dengan kuasa hukum Irvan Santoso yakni Alloy Ferdinan, pihaknya mengajukan justice collabolator untuk kliennya.

“Kami juga mengajukan justice collabolator yang mulia,” ucapnya.

Atas ajuan itu, Ketua Majelis Hakim, Selamet akan mempertimbangkannya.

“Kami akan mempertimbangkan,” tuturnya.

Saat diwawancara, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan menyatakan kliennya akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan yang sejujurnya. Hal itu untuk membeberkan perkara yang sebenar-benarnya.

“Terdakwa berjanji akan bekerjasama dengan sejujurnya dan tidak akan mengajukan eksepsi,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Ditambah, telah mengembalikan uang Rp8 juta kepada Kejati Banten.

“Alasannya sebagaimana diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2011, terdakwa Agus bukan pelaku utama dan sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sejumlah Rp8 juta. Itu sudah disetorkan di rekening Kejati,” ujarnya.

Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.

Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp66,228 miliar.

Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.

Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp30 juta, untuk 3.982 pondok pesantren.

Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)

Tags: Justice CollabolatorKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes
Berita Sebelumnya

Ini Alasan Menkumham soal Lapas Terbakar Tewaskan 41 Orang

Berita Berikutnya

Menkumham Bentuk Lima Tim Tangani Kebakaran LP Tangerang

Berita Terkait.

ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 21:01
bitung
Nusantara

Jadi Objek Vital Nasional PPS Bitung Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05
1000401326
Nusantara

Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 18:27
1000401323
Nusantara

Gubernur Andra Soni Sambut Kolaborasi Industri dan Pariwisata dari Prancis

Kamis, 13 November 2025 - 17:55
Berita Berikutnya
indoposco

Menkumham Bentuk Lima Tim Tangani Kebakaran LP Tangerang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3353 shares
    Share 1341 Tweet 838
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.