INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/9/2021).
Agenda persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi bin Ahmad Baidowi, dan Agus Gunawan.
Usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan mengajukan permohonan justice collabolator kepada Majelis Hakim.
“Atas terdakwa Agus Gunawan, kami mengajukan justice collabolator yang mulia,” katanya.
Senada dengan kuasa hukum Irvan Santoso yakni Alloy Ferdinan, pihaknya mengajukan justice collabolator untuk kliennya.
“Kami juga mengajukan justice collabolator yang mulia,” ucapnya.
Atas ajuan itu, Ketua Majelis Hakim, Selamet akan mempertimbangkannya.
“Kami akan mempertimbangkan,” tuturnya.
Saat diwawancara, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan menyatakan kliennya akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan yang sejujurnya. Hal itu untuk membeberkan perkara yang sebenar-benarnya.
“Terdakwa berjanji akan bekerjasama dengan sejujurnya dan tidak akan mengajukan eksepsi,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Ditambah, telah mengembalikan uang Rp8 juta kepada Kejati Banten.
“Alasannya sebagaimana diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2011, terdakwa Agus bukan pelaku utama dan sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sejumlah Rp8 juta. Itu sudah disetorkan di rekening Kejati,” ujarnya.
Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.
Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp66,228 miliar.
Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.
Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp30 juta, untuk 3.982 pondok pesantren.
Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)








