• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Korupsi Ponpes, Agus dan Irvan Ajukan Justice Collabolator

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 13:43
in Nusantara
indoposco

Suasana sidang korupsi bantuan hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/9/2021).

Agenda persidangan dengan membacakan dakwaan terhadap Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi bin Ahmad Baidowi, dan Agus Gunawan.

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan mengajukan permohonan justice collabolator kepada Majelis Hakim.

“Atas terdakwa Agus Gunawan, kami mengajukan justice collabolator yang mulia,” katanya.

Senada dengan kuasa hukum Irvan Santoso yakni Alloy Ferdinan, pihaknya mengajukan justice collabolator untuk kliennya.

“Kami juga mengajukan justice collabolator yang mulia,” ucapnya.

Atas ajuan itu, Ketua Majelis Hakim, Selamet akan mempertimbangkannya.

“Kami akan mempertimbangkan,” tuturnya.

Saat diwawancara, kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan yakni Yandi hendrawan menyatakan kliennya akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan yang sejujurnya. Hal itu untuk membeberkan perkara yang sebenar-benarnya.

“Terdakwa berjanji akan bekerjasama dengan sejujurnya dan tidak akan mengajukan eksepsi,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Ditambah, telah mengembalikan uang Rp8 juta kepada Kejati Banten.

“Alasannya sebagaimana diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2011, terdakwa Agus bukan pelaku utama dan sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sejumlah Rp8 juta. Itu sudah disetorkan di rekening Kejati,” ujarnya.

Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.

Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp66,228 miliar.

Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.

Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp30 juta, untuk 3.982 pondok pesantren.

Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)

Tags: Justice CollabolatorKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.