• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Tiga Rencana Strategis LPSK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 14:40
in Nasional
indoposco

Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme yang digelar secara virtual, Sabtu (21/8/2021). ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjabarkan tiga rencana strategis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Ketiga rencana strategis itu adalah, peningkatan kualitas layanan dan akses perlindungan saksi dan korban, penguatan kelembagaan, dan dukungan manajemen organisasi.

‘Itu adalah tiga hal utama rencana strategis LPSK 2020-2024″ kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (8/9).

BacaJuga:

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kualitas layanan perlindungan saksi dan korban memperlihatkan grafik peningkatan yang tergambar melalui survei kepuasan masyarakat, efektivitas saksi dalam menyampaikan kesaksian, pembayaran kompensasi korban, pemberian rehabilitasi psikososial berupa akses pendidikan, renovasi rumah dan permodalan hingga pemberian bantuan media bagi korban yang tidak ditanggung BPJS.

Dalam pertemuan itu, LPSK menyoroti hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme.

Berdasarkan undang-undang, korban terorisme sudah mendapatkan kompensasi termasuk korban yang berasal dari peristiwa sebelum adanya UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kondisi berbanding terbalik dengan korban pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum bisa merasakan kompensasi akibat belum adanya kebijakan pemerintah,” kata Hasto.

LPSK memandang perlu adanya penguatan wewenang dengan melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain terkait dengan penghargaan, perlindungan dan perlakuan khusus bagi saksi pelaku (justice collaborator).

Selain itu, pelaksanaan pembayaran restitusi serta perlu ada regulasi di tingkat pemerintah agar pemenuhan hak kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat terealisasi.

LPSK juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia mengingat beban kerja staf di lembaga tersebut cukup tinggi. Sebagai perbandingan satu orang staf menangani 84 orang.

“Total staf ada 224 orang dengan menangani 3.000 orang atau terlindung dalam setahun. Hal itu akan sangat memengaruhi kualitas perlindungan dan pelayanan,” ujar Hasto.

Hal pentingnya lainnya, menurut dia, ialah dalam konteks peningkatan kualitas layanan perlindungan saksi dan korban melalui ketersediaan anggaran guna memberikan perlindungan yang maksimal.

Ia mengatakan bahwa permohonan perlindungan ke LPSK datang dari berbagai daerah. Namun, saat ini LPSK masih tersentralisasi di Pulau Jawa. Oleh karena itu, perlu perluasan akses dengan membentuk perwakilan di 12 provinsi.

Hasto juga menyinggung penguatan tata kelola sistem perlindungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kerja-kerja perlindungan menjadi suatu keharusan.

“LPSK memandang pola perlindungan konvensional perlu dikembangkan atau dikombinasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi,” katanya.

LPSK juga memandang perlu adanya penguatan manajemen kelembagaan dan dukungan manajemen organisasi LPSK. Hal itu perlu diwujudkan dalam bentuk penambahan kedeputian pada struktur organisasi lembaga. (bro)

Tags: LPSKrapat dengar pendapat

Berita Terkait.

Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10
Seskab
Nasional

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:37
Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2440 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.