• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mahkamah Syar’iyah Aceh Vonis Pemerkosa 200 Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 22:10
in Daerah
Ilustrasi - Palu hakim. ANTARA

Ilustrasi - Palu hakim. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara kepada mvonis RS yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa cucunya sendiri.

“Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Dikatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

“Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Siti, pertimbangan majelis menjatuhkan uqubat maksimal karena perilaku si kakek sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam. Perilaku itu dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak,” kata Siti Salwa. (wib)

Tags: 200 Bulan PenjaraAcehMahkamah Syar'iyah Acehpemerkosa

Berita Terkait.

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36
bc2
Daerah

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.