• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mahkamah Syar’iyah Aceh Vonis Pemerkosa 200 Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 22:10
in Daerah
Ilustrasi - Palu hakim. ANTARA

Ilustrasi - Palu hakim. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara kepada mvonis RS yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa cucunya sendiri.

“Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Dikatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

“Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Siti, pertimbangan majelis menjatuhkan uqubat maksimal karena perilaku si kakek sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam. Perilaku itu dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak,” kata Siti Salwa. (wib)

Tags: 200 Bulan PenjaraAcehMahkamah Syar'iyah Acehpemerkosa

Berita Terkait.

wiyagus
Daerah

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:13
spbu
Daerah

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02
Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 
Daerah

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:42
Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh
Daerah

Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.