• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Pelanggaran Prokes Oknum DPRD Tulungagung, Polisi Periksa 8 Saksi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 21:33
in Nusantara
Detik-detik saat Satgas COVID-19 Tulungagung menghentikan pertunjukan wayang kulit di rumah BSR di Desa Kedungcangkring, Tulungagung. (ANTARA)

Detik-detik saat Satgas COVID-19 Tulungagung menghentikan pertunjukan wayang kulit di rumah BSR di Desa Kedungcangkring, Tulungagung. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Tulung Agung telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR yang nekat menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.

“Kasus ini tetap lanjut karena sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahun lalu,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto seperti dikutip Antara, Selasa (6/9/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Dikatakan, delapan saksi yang telah diperiksa di antaranya dalang yang memainkan pertunjukan wayang, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar. Selanjutnya, polisi akan memanggil tuan rumah penyelenggara wayang yakni, BSR dalam waktu dekat.

“Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akademisi dan ahli pidana,” tutur Didik.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti undangan, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.

Sebelum pertunjukan wayang digelar, diduga BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin digelar dalam rangka perayaan bulan Suro (Suroan). Namun, BSR mengaku belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten.

Dia berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Bagaimanapun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” ujar Didik.

Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung bulan ini dan segera menetapkan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, menyatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9). Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. “Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN,” kata Agung.

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (wib)

Tags: Oknum DPRD TulungagungPelanggaran ProkesPolri

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.