• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tersangka Korupsi Hibah Ponpes akan Didakwa Rabu Ini

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 6 September 2021 - 14:29
in Nusantara
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) memasuki babak baru. Para tersangka akan diadili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi hibah Ponpes telah dilimpahkan. Sidang pertama akan digelar 8 September 2021.

BacaJuga:

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

“Hari Rabu (8/9) sidang,” katanya saat dihubingi melalui pesan whatshapp, Senin (6/9/2021).

Ia menyebutkan, aliran dana kerugian Rp70 miliar lebih akan terungkap di fakta bersidangan.

“Tunggu fakta persidangan. Silahkan diikuti sidang terbuka untuk umum,” terangnya.

Diketahui, bahwa kasus dugaan pemotongan pada dana hibah Ponpes telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.

Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp. 66,228 Miliar.

Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp 20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.

Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp 177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 30 Juta, untuk 3.982 pondok pesantren.

Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)

Tags: Korupsi Hibah PonpesPemprov BantenPN Serang

Berita Terkait.

polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.