• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Pastikan Penanganan Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara Masih Tetap Berjalan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 6 September 2021 - 12:09
in Headline
indoposco

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari (RWD) masih tetap berjalan.

“Menanggapi pernyataan berbagai pihak bahwa perkara TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar RWD, kami sampaikan bahwa KPK memastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih bekerja melengkapi berkas penyidikan dan tidak tepat menyebut perkara ini mangkrak,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (6/9/2021).

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Lebih lanjut, kata Ali, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti. KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

Ia juga mengatakan lembaganya tak segan-segan menetapkan siapapun sebagai tersangka untuk pengembangan kasus sepanjang ditemukan bukti yang cukup. “Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan,” ujar Ali.

Terkait TPPU, Rita dan Khairudin diduga telah menerima “fee proyek”, “fee perizinan”, dan “fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD” selama menjabat Rita menjabat sebagai Bupati. Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sebesar Rp436 miliar. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut ke dalam bentuk kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Rita saat ini sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Nama Rita juga disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Berdasarkan ringkasan dakwaan dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima Rp 5.197.800.000 dari Rita terkait penanganan kasus/perkara di KPK. Adapun sidang perdana Robin dijadwalkan digelar pada 13 September 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (wib)

Tags: Kasus Mantan Bupati KukarKPKTPPU
Berita Sebelumnya

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Jelang Musim Penghujan

Berita Berikutnya

Polda Babel Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja di Pelabuhan Tanjung Kalian

Berita Terkait.

1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
Berita Berikutnya
indoposco

Polda Babel Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja di Pelabuhan Tanjung Kalian

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.