• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

IPW: Soal JAI, Kapolres Sintang Gagal Lindungi Warga

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 5 September 2021 - 10:57
in Nusantara
Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/HO-Pemkab Sintang/am

Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/HO-Pemkab Sintang/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat terkait insiden perusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan, perusakan tempat ibadah dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan- tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. Sehingga perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara (5/9).

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Menurut Sugeng, adanya kejadian tersebut Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat.

“Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, pada 3 September 2021, sekelompok orang melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat. Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal tempat ibadah tersebut.

Menurut dia, tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemerintah Kabupaten Sintang yang pada 14 Agustus menyegel tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang serta dilanjutkan pada 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan.

“Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah harus diberikan perlindungan,” terangnya.

Sugeng mengatakan larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadiyah itu sudah ditegaskan dalam butir keempat Surat Keputusan Bersama( SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/ Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia( JAI) dan Warga Masyarakat.

SKB Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/ A/ JA/ 6/ 2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 itu berisi enam butir.

Selain memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan beragama, SKB tersebut juga memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama. Ini termaktub dalam poin pertama dan kedua SKB tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah.

“Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot,” ucap Sugeng.

Sementara, IPW juga mendesak para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum.

“Termasuk juga, Bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut,” kata Sugeng. (mg3)

Tags: IPWJAIKapolres Sintangperusakan tempat ibadah

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.