• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

IPW: Soal JAI, Kapolres Sintang Gagal Lindungi Warga

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 5 September 2021 - 10:57
in Nusantara
Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/HO-Pemkab Sintang/am

Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/HO-Pemkab Sintang/am

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat terkait insiden perusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan, perusakan tempat ibadah dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan- tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. Sehingga perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara (5/9).

Menurut Sugeng, adanya kejadian tersebut Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat.

“Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, pada 3 September 2021, sekelompok orang melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat. Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal tempat ibadah tersebut.

Menurut dia, tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemerintah Kabupaten Sintang yang pada 14 Agustus menyegel tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang serta dilanjutkan pada 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan.

“Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah harus diberikan perlindungan,” terangnya.

Sugeng mengatakan larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadiyah itu sudah ditegaskan dalam butir keempat Surat Keputusan Bersama( SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/ Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia( JAI) dan Warga Masyarakat.

SKB Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/ A/ JA/ 6/ 2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 itu berisi enam butir.

Selain memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan beragama, SKB tersebut juga memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama. Ini termaktub dalam poin pertama dan kedua SKB tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah.

“Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot,” ucap Sugeng.

Sementara, IPW juga mendesak para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum.

“Termasuk juga, Bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut,” kata Sugeng. (mg3)

Tags: IPWJAIKapolres Sintangperusakan tempat ibadah
Previous Post

KPK Diminta segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Next Post

Ini Efek Samping Vaksin Moderna yang Dirasakan Nakes

Related Posts

banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
Next Post
indoposco

Ini Efek Samping Vaksin Moderna yang Dirasakan Nakes

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.