• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BPKN Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Konsumen

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 5 September 2021 - 20:16
in Ekonomi
indoposco

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menekankan pentingnya perlindungan data konsumen di era perdagangan melalui platform digital untuk menjamin keamanan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.

“Kami berharap agar memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan atau konsumen, memastikan terjaminnya data pribadi konsumen, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antar konsumen dan pelaku usaha, dan memberikan kanal- kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen,” kata Rizal seperti dikutip Antara, Minggu (5/9).

BacaJuga:

Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Bergejolak, 5 Faktor Kunci Ini Jadi Penyebabnya

Taiwan Bidik Wisatawan RI, Usung Konsep “Negeri yang Tak Pernah Tidur”

BBM Nonsubsidi di Persimpangan: Antara Daya Beli dan Realitas Pasar

Rizal mendukung sistem perdagangan elektronik melalui platform digital berbasiskan daring yang terus bertumbuh. BPKN berharap platform perdagangan digital yang ada di Indonesia bisa menjadi promosi dan etalase bagi produk-produk UMKM dalam negeri.

Dia menekankan bahwa salah satu indikator dari kesuksesan dan keberlangsungan usaha adalah kepercayaan pasar atau konsumen kepada pelaku usaha. Oleh karena itu menurutnya, penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen dalam bertransaksi di platform digital. “Kepercayaan pasar atau consumer trust menjadi suatu kesinambungan, keberhasilan suatu bisnis atau industri,” katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono tak menampik bahwa salah satu risiko dalam sistem perdagangan elektronik adalah terkait informasi identitas pelaku usaha barang dan atau jasa yang ditawarkan, serta penggunaan data pribadi konsumen.

Veri menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi penyimpangan perilaku transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, melalui materi pengaturan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya yaitu melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan data dan informasi yang lengkap dan jelas, identitas pelaku usaha dan barang atau jasa yang ditawarkan,” kata Veri.

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memiliki sarana pengaduan konsumen dan mekanisme penyelesaian secara elektronik. Juga kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk mengelola dan menjaga data pribadi konsumen.

Veri mengatakan pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi benda dan atau jasa.

“Oleh karena itu Kementerian Perdagangan bersama kementerian lembaga terkait terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan hak konsumen dalam berbelanja untuk mampu melindungi diri dan menuntut haknya dalam transaksi elektronik,” kata dia. (mg1/wib)

Tags: BPKNKemendagPerlindungan Data Konsumenperlindungan konsumen

Berita Terkait.

emas
Ekonomi

Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Bergejolak, 5 Faktor Kunci Ini Jadi Penyebabnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:08
Taiwan Tourism
Ekonomi

Taiwan Bidik Wisatawan RI, Usung Konsep “Negeri yang Tak Pernah Tidur”

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:11
Pengisian-BBM
Ekonomi

BBM Nonsubsidi di Persimpangan: Antara Daya Beli dan Realitas Pasar

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:20
gadaii
Ekonomi

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18
Sekolah
Ekonomi

Maknai Hari Pendidikan Nasional, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi hingga Berbagi Alat Tulis Bagi Siswa SDN 104 Langensari Bandung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:03
Hoax
Ekonomi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3605 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.