• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa 17 Tersangka Suap Jabatan Pemkab Probolinggo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 September 2021 - 13:33
in Nasional
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. (Antara/Ho-Humas KPK)

Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. (Antara/Ho-Humas KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sejumlah 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9), untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, 17 tersangka yang merupakan pemberi suap kasus itu diperiksa di Polres Probolinggo, Jumat (3/9). Kemudian pada malam harinya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta menggunakan bus.

BacaJuga:

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Ariston Indonesia Tebar Kehangatan di Empat Panti Asuhan Lewat Program “Caring Brings Comfort”

Prabowo Bertolak ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

“Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di daerah Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/9), dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo periode 2013-2018 serta 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, adalah Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai donatur ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yakni Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Khoim (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Samsudin (SD).

Untuk 5 tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, serta Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kalau pemilihan kades serentak tahap II di daerah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo serta untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebutkan ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk tanda tangan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, serta para calon pejabat kepala desa juga diharuskan memberikan serta menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Sebagai penerima, Puput serta kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto serta kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)

Tags: Hasan AminuddinkorupsiPemkab ProbolinggoPuput Tantriana SariSuap Jabatan

Berita Terkait.

ibsw
Nasional

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:15
ariston
Nasional

Ariston Indonesia Tebar Kehangatan di Empat Panti Asuhan Lewat Program “Caring Brings Comfort”

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:49
bowo
Nasional

Prabowo Bertolak ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:24
Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan
Nasional

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:24
Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia
Nasional

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32
Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum
Nasional

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:09

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.