• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Vaksinasi untuk Komorbid di Serang Harus Lampirkan Surat Keterangan Dokter

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 September 2021 - 14:43
in Nusantara
Ilustrasi - Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat acara Vaksinasi Covid-19 untuk Kiai dan Santri di Mesjid Agung Atsauroh Serang, Banten, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/Asep Fathulrahman/hp

Ilustrasi - Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat acara Vaksinasi Covid-19 untuk Kiai dan Santri di Mesjid Agung Atsauroh Serang, Banten, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/Asep Fathulrahman/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Vaksinasi Covid-19 untuk orang komorbid (memiliki penyakit penyerta) atau penyakit bawaan harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi ketika dihubungi indoposco.id, Jumat (3/9/2021) menjelaskan untuk komorbid tetap harus melampirkan surat keterangan dokter SpD (spesialis penyakit dalam).

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

“Dokter pribadi (yang biasa konsultasi dan memeriksakan diri) juga bisa. Surat keterangan itu jadi acuan vaksinator untuk melihat yang bersangkutan bisa divaksin. Kalau tidak ada surat keterangan dari dokter, vaksinator tidak berani memberikan vaksin,” ujarnya.

Agus lebih jauh menjelaskan, untuk vaksinasi ibu hamil tetap dilaksanakan di puskesmas dengan pengawasan dokter obgyn bila diperlukan.

“Vaksin yang digunakan baik untuk ibu hamil maupun komorbid adalah sinovac,” ujarnya. (dam)

Tags: Dinkes Kabupaten SerangkomorbidVaksinasiVaksinasi Covid-19

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
Jazuli-Juwaini
Nusantara

Jazuli Juwaini Nahkodai Mathla’ul Anwar 2026–2031, Usung Visi “MA Naik Level” Menuju Pengaruh Global

Selasa, 14 April 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.