• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 3 September 2021 - 19:18
in Nusantara
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian (Polda) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9.832 benih lobster atau benur. Foto: Ist

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian (Polda) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9.832 benih lobster atau benur. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian (Polda) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9.832 benih lobster atau benur.

Direktur Polairud Polda Banten Komisaris Besar Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pada 2 September 2021, telah terjadi tindak pidana penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster).

“Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial BN (49), warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berikut barang bukti 50 kantong plastik berisi 9.382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir,” ujar Giuseppe, Jumat (3/9/2021).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka BN (49) yakni dengan cara mengambil atau membeli benih lobster dari para nelayan di Binuangeun.

“Selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik untuk mengelabuhi petugas. Kantong plastik bening berisi benih lobster tersebut kemudian dibungkus menggunakan karung dan diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Giuseppe menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat di Pesisir Tanjung Panto, Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Benih lobsterb tersebut akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Giuseppe menambahkan selain tersangka BN dan barang bukti 50 kantong plastik berisi 9.382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol A 4321 OG atas nama Saptuhi dan satu buah handphone samsung lipat warna hitam

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah berlaku,” katanya.

Lebih jauh Giuseppe menegaskan untuk tersangka BN (49) akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.

Yang pasti Ditpolairud Polda Banten terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat.

“Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah ditentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster,” pungkasnya. (dam)

Tags: Penyelundupan Benih LobsterPolda BantenPolri
Previous Post

Siber Ditreskrimsus Bongkar Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Ini Modusnya

Next Post

Ciptakan Keamanan Rantai Pasok Barang, Bea Cukai Beri Fasilitas AEO kepada PT Great Giant Pineapple

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
Ciptakan Keamanan Rantai Pasok Barang, Bea Cukai Beri Fasilitas AEO kepada PT Great Giant Pineapple

Ciptakan Keamanan Rantai Pasok Barang, Bea Cukai Beri Fasilitas AEO kepada PT Great Giant Pineapple

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.