• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Mengenai TWK Sudah Final

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 September 2021 - 18:30
in Nasional
Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. Foto: (ANTARA)

Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menuturkan putusan MK mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah final serta mengikat.

“Bagi saya putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021 ini mengunci kemungkinan pegawai KPK diloloskan sebagai ASN karena MK menilai tindakan KPK sebagai lembaga yang melakukan tes sudah konsitusional, ini memberikan kata akhir dari perdebatan,” tutur Hamdan Zoelva di kanal YouTube” Salam Radio Channel”, Jumat (3/9).

BacaJuga:

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Mudik Lebaran Mulai Ramai, H-4 Sebanyak 173 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

MK pada hari Selasa (31/8) menolak gugatan uji materi yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam putusan uji materi No 34/PUU-XIX/2021, MK menyatakan Pasal 69B Ayat (1) serta Pasal 69C Undang-Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor. 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK, atau tidak bersifat diskriminasi sehingga tetap konstitusional.

“Putusan kedua ini sebenarnya menguatkan Putusan MK No 70/PUU-XVII/2019 karena memang tidak boleh seseorang yang sudah dapat hak dalam hal ini telah menjadi ASN lalu dirugikan haknya oleh aturan baru meski aturan baru tersebut dikeluarkan dengan benar. Kalau seperti itu, hukum jadi tidak pasti dan tidak adil,” tutur Hamdan, seperti dilansir Antara.

Tetapi, Hamdan mengakui kalau putusan MK itu berada pada tataran yang kabur serta normatif.

Menurut ia, tetapan MK ini menyisakan kasus yang terjadi dalam tataran praktis, apakah secara otomatis dampak dari peraturan KPK yang mengharuskan adanya TWK menimbulkan implikasi ada yang lolos serta tidak lolos ataupun walau ada TWK namun secara otomatis semuanya jadi ASN?

“Ini masih menimbulkan perdebatan sebab MK dalam tataran yang masih normatif konsitusional,” kata Hamdan pada saat tampil dalam dialog bertajuk “Mengkaji Ketok Palu MK untuk TWK KPK” yang dipandu Titi Anggraini.

Hamdan cenderung menyetujui alasan yang disampaikan oleh 4 orang hakim konstitusi yang mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih.

Menurut keempat hakim konstitusi dan sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XVII/2019, “status peralihan” bagi penyelidik ataupun penyidik KPK serta untuk pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru ataupun seleksi ASN baru yang mewajibkan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan “memenuhi syarat” serta sebagian lagi bisa dinyatakan “tidak memenuhi syarat” agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, interogator, serta pegawai KPK.

Hamdan menekankan bahwa hal terpenting adalah lembaga negara merupakan pelaksana kedaulatan rakyat yang harus mendengar suara rakyat.

“Kalau tidak mendengar suara rakyat, artinya negara memang konstitusional tetapi tidak demokratis, negara konstitusional demokratis artinya organ negara harus mendengar denyut nadi rakyatnya itulah negara rule of law, kalau tidak mendengar namanya rule by law,” tutur Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam.

Uji materi itu muncul tidak lepas dari pelaksanaan TWK di KPK yang berlangsung pada bulan Maret hingga dengan April 2021 yang diikuti 1.351 orang pegawai. Namun, sebanyak 1.271 orang lolos, kemudian dilantik sebagai ASN.

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada tanggal 1 November 2021. (mg2)

Tags: hamdan zoelvaKPKTWK

Berita Terkait.

Rapat-Paripurna
Nasional

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:08
MM
Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
Pemudik
Nasional

Mudik Lebaran Mulai Ramai, H-4 Sebanyak 173 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:26
Mudik-Gratis
Nasional

Program Mudik Gratis Berangkatkan 1.250 Pemudik ke Sejumlah Kota Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:16
Shamy-Ardian
Nasional

KPR Lunas Bukan Akhir! Jangan Lupa Urus Roya agar Sertifikat Tanah Aman

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:24
Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap
Nasional

DPR Tegaskan Pentingnya Gizi Sejak Dini sebagai Fondasi Generasi Cerdas

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.