• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Akan Disidang pada 13 September 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 September 2021 - 17:30
in Nasional
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Foto: Antara/Reno Esnir/aww

Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Foto: Antara/Reno Esnir/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain pada 13 September 2021.

“Sidang pertama pada hari Senin (13/9),” tutur Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Susunan majelis yang akan menyidangkan 2 terdakwa tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dengan didampingi Rianto Adam Pontoh serta Jaini Bashir masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (3/9).

Dalam kasus ini, Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai total Rp11,025 miliar serta USD36 ribu dari sejumlah pihak.

Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan bahwa suap bagi Robin serta Maskur diterima dari beberapa orang, yakni dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin serta mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.

Selanjutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000,00; dari narapidana kasus korupsi Usman Effendi sejumlah Rp525 juta; serta dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

Tujuan pemberian suap adalah agar Stepanus Robin serta Maskur Husain membantu mereka terkait dengan perkara di KPK.

Robin serta Maskur didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mg2)

Tags: korupsiKPKPenyidik KPKStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31
Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia
Nasional

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 22:16
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.