• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Awas, Konsumsi Ikan Belida Sumatera Bisa Didenda Rp1,5 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 1 September 2021 - 20:50
in Headline
indoposco

Ikan Belida (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konsumsi Ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hewan ikon Sumatera Selatan itu sebagai hewan yang dilindungi.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh. Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

BacaJuga:

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

“Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar,” ungkap Prasetyo seperti dikutip Antara, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar. “Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi,” ujarnya.

Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida lagi, tapi beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.

Karena harganya yang semakin mahal mencapai Rp130-170 ribu per kilogram, dan juga semakin sulit dicari di pasar-pasar lokal. “Sekitar tahun 2000-an masihlah dapat Rp80 ribu per kilogram, tapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis,” ucapnya.

Namun menurutnya, sulit untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang. Sebab sudah sejak dahulu masyarakat Palembang menggunakan ikan belida untuk menjadi bahan dasar pembuatan pempek (makanan khas Palembang) atau olahan makanan lainnya.

Karena mempunyai rasa yang khas dari semua bagian mulai dari daging, kulit dan tulangnya setelah diolah menjadi pempek. Selain itu juga mengkonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.

“Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan pun sudah berkurang menggunakan ikan belida,” tuturnya. (mg3/wib)

Tags: Ikan BelidaPalembang

Berita Terkait.

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03
Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35
sertijab
Headline

Sertijab Kapolri: Jenderal Suyudi Terima Panji Tribrata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:30

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.