• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Sempurnakan Aturan Tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:59
in Ekonomi
indoposco

Kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (31/8/2021), disebutkan bahwa beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK 03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

BacaJuga:

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Efek Berganda Hulu Migas: dari Penerimaan Negara hingga Penggerak Ekonomi Daerah

Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia

Selain itu, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip atau principle based.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS terdiri dari lima BAB yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Cakupan Rencana Bisnis, Bab III Penyampaian, Perubahan dan Pelaporan Rencana Bisnis, Bab IV Ketentuan Peralihan, dan Bab V Ketentuan Penutup.

Adapun pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Konsep Bisnis.

Selain itu, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.

Kedua, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.

Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif. Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.

Dalam POJK tersebut, juga ada penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS. (mg1/wib)

Tags: bprBPRSOJKRencana Bisnis

Berita Terkait.

bbg
Ekonomi

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Sabtu, 4 April 2026 - 22:02
Rinto-Pudyantoro
Ekonomi

Efek Berganda Hulu Migas: dari Penerimaan Negara hingga Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:09
Perwira Pertamina
Ekonomi

Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 02:49
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Ekonomi

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Tak Hanya Energi, BP BUMN Kini Bidik Dominasi Sektor Ayam
Ekonomi

Tak Hanya Energi, BP BUMN Kini Bidik Dominasi Sektor Ayam

Jumat, 3 April 2026 - 21:03
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Ekonomi

Sinergi Energi Hijau: Pertamina NRE-USGBC Bidik Masa Depan E10 Indonesia

Jumat, 3 April 2026 - 19:33

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.