• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

22 Oknum Pembuat-Pengguna Surat Vaksin Palsu Diringkus

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:15
in Nusantara
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/08/2021). Foto : Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/08/2021). Foto : Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Karangasem, Bali menangkap 22 orang yang berperan sebagai pembuat dan pengguna surat vaksin Covid- 19 palsu untuk melakukan penyeberangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ada empat orang dari mereka mulai melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK (anak buah kapal) supaya bisa menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid- 19,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin (30/8/2021).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Ia menjelaskan, 22 tersangka pelaku pembuat dan pengguna surat vaksin palsu berinisial I( 45), SH( 29), YR( 45), AH( 29), H( 32), PA( 38), A( 21), MF( 38), H( 22), J( 36), AS( 17), R( 21), S( 46), A( 23), S( 39), WHA( 21), JI( 21), J( 31), J( 50), S( 36), R( 24) dan S( 21) saat ini telah ditahan Polres Karangasem.

Sebelumnya, tersangka I meminta SH untuk menghubungi ABK berinisial J dan meminta agar mengirimkan foto kartu tanda penduduk( KTP) para ABK yang ada di kapal. Selanjutnya J mengirim 24 foto KTP ABK ditambah tersangka I jadi 25 foto KTP ke SH, lalu SH diminta untuk mengirimkan kepada YR.

Setelah itu, YS pergi ke tempat percetakan dan bertemu tersangka AH. Saat YR meminta AH untuk membuatkan surat vaksin Covid- 19 palsu dari surat vaksin yang asli dan akan digunakan untuk para ABK pulang dari Bali menuju Pulau Lombok, NTB.

“Dari tersangka AH lalu membuat surat vaksin Covid-19 palsu dengan cara memindai surat vaksin asli dengan printer lalu hasil scan tersebut diedit menggunakan aplikasi photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR,” jelasnya dikutip Antara.

Untuk biaya pembuatan surat vaksin Covid-19 itu, YR menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu ke tersangka AH. Selanjutnya tersangka I menerima 25 surat vaksin palsu itu dari YR dan berangkat ke Bali dengan mengendarai bus untuk menjemput pada ABK di Pelabuhan Benoa, Bali.

“Sampai di Pelabuhan Benoa, I menawarkan ke para ABK surat vaksin Covid-19 tanpa melalui proses vaksinasi dengan harga Rp200 ribu per lembar. Sebanyak 18 orang ABK yang mau menggunakan surat vaksin palsu tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak tujuh lembar dibuang oleh SH,” ucapnya.

Saat tiba di Pelabuhan Padangbai dengan tujuan menyeberang ke Pulau Lombok, petugas satpam di Pos I Padangbai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu.

Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3, 4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK- 8774- KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat( 1) dan ayat( 2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. (mg3)

Tags: balivaksinVaksinasi

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.