• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Banding Ditolak, PT DKI Perkuat Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:52
in Headline
indoposco

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Habib Rizieq Shihab masih mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab rumah sakit (RS) Ummi Bogor, setelah permohonan banding ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

BacaJuga:

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Pengadilan Tinggi (PT) DKI juga tetap memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

“Nama Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama enam tahun di PN Jaktim. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 24 Juni 2021 dijatuhkan pidana selama empat tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, ketiga perkara tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut, serta menyiarkan berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: FPIHabib Rizieq Shihabpengadilan tinggivonis hukum

Berita Terkait.

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan
Headline

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Jumat, 3 April 2026 - 23:18
IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya
Headline

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Jumat, 3 April 2026 - 16:35
phe
Headline

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Jumat, 3 April 2026 - 16:06
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.