• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Disundul Kereta Gajayana, Satu Penumpang Mobil Tewas

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 29 Agustus 2021 - 16:00
in Nusantara
indoposco

Polisi mengevakuasi korban kecelakaan antara Kereta Api (KA) 72B (Gajayana) relasi Gambir-Malang dengan mobil di km 176+1 petak jalan Ngadiluwih - Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021). Foto : Antara/Polsek Ngadiluwih

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) 72B (Gajayana) relasi Gambir-Malang dengan mobil di km 176+1 petak jalan Ngadiluwih-Kras, Kabupaten Kediri yang menyebabkan satu korban tewas.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengemukakan, korban yang meninggal dunia tersebut adalah pengemudi mobil bernama Bibit Almuji (59) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

BacaJuga:

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

“Satu korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil tersebut. Korban dibawa ke rumah sakit,” katanya di Kediri, Minggu (29/8/2021).

Dia mengatakan, kecelakaan berawal dari mobil dengan nomor polisi AG 7007 T yang dikemudikan korban melaju dari arah timur ke barat. Saat di lokasi kejadian yang merupakan jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut langsung tertabrak kereta api.

Setelah kejadian itu, mobil terguling hingga ke tepi dekat areal sawah. Kondisi mobil juga penyok bagian depan dan samping.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api sebidang.

“Itu juga telah diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika tanda sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar dia.

Lebih lanjut Ixfan mengatakan selain dalam Pasal 114 UU Nomor 22/2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujar dia seperti dilansir Antara, Minggu (29/8/2021).

Ia juga menambahkan, sebelum kecelakaan itu terjadi masinis membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif telah dibunyikan) sebelum melewati perlintasan.

Mobil dari arah timur menuju arah barat sebelum melewati perlintasan mobil sempat berhenti, kemudian mobil bergerak maju berusaha melewati perlintasan tersebut sehingga mobil menempel Plb 72B (KA Gajayana).

Setelah kejadian itu, masinis juga sempat memberhentikan kereta api di km 174+8 petak jalan Ngadiluwih- Kras guna pemeriksaan rangkaian.

“Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pipa tangki penyama pecah. Ada juga andil kelambatan 140 menit,” tandasnya.

Sementara itu, aparat yang juga sudah mendapatkan laporan berupaya membawa korban dan mengevakuasi kendaraan. Sejumlah warga pula ke lokasi melihat langsung proses evakuasi korban. (mg1)

Tags: KAkecelakaankereta

Berita Terkait.

ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09
whoosh
Nusantara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Minggu, 5 April 2026 - 16:36
Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.