• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Dicambuk

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:00
in Nusantara
Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (25/08/2021). Foto: Antara

Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (25/08/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, yaitu maisir dan zina.

“Hukuman cambuk diberikan kepada 3 pelaku maisir serta 2 pelaku perzinaan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Prosesi hukuman cambuk kepada pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), serta MR (24), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) serta TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

.Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap 3 pelanggar syariat tersebut sudah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J serta MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Sedangkan kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) serta TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” ucapnya.

Choirun mengimbau masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun ataupun tindak pidana lainnya sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga serta kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita mau, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini ataupun pelanggaran-pelanggaran lain secara umum, tetapi apabila ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Choirun.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh serta Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengucapkan terima kasih pada Kejari Sabang yang sudah melakukan kegiatan hukuman cambuk untuk pelanggar sesuai dengan wewenang yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri menjelaskan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan serta keselamatan untuk masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama serta budaya.

.”Kita sebenarnya tidak ingin hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua yang hadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” tutur Andri. (mg2/wib)

Tags: Acehhukuman cambukKota Sabangsyariat Islam

Berita Terkait.

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16
Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman
Nusantara

Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman

Jumat, 3 April 2026 - 22:01
BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil
Nusantara

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Jumat, 3 April 2026 - 18:37

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.