• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Dicambuk

Redaksi by Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:00
in Nusantara
Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (25/08/2021). Foto: Antara

Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (25/08/2021). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, yaitu maisir dan zina.

“Hukuman cambuk diberikan kepada 3 pelaku maisir serta 2 pelaku perzinaan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

Prosesi hukuman cambuk kepada pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), serta MR (24), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) serta TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

.Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap 3 pelanggar syariat tersebut sudah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J serta MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Sedangkan kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) serta TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” ucapnya.

Choirun mengimbau masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun ataupun tindak pidana lainnya sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga serta kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita mau, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini ataupun pelanggaran-pelanggaran lain secara umum, tetapi apabila ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Choirun.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh serta Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengucapkan terima kasih pada Kejari Sabang yang sudah melakukan kegiatan hukuman cambuk untuk pelanggar sesuai dengan wewenang yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri menjelaskan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan serta keselamatan untuk masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama serta budaya.

.”Kita sebenarnya tidak ingin hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua yang hadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” tutur Andri. (mg2/wib)

Tags: Acehhukuman cambukKota Sabangsyariat Islam
Previous Post

Bupati Bogor Ungkap Alasan Beri Izin Operasi Taman Safari

Next Post

Kominfo Tingkatkan Kompetensi Pranata Humas Melalui Konten Multimedia

Related Posts

17622598613785298074734399477246
Nusantara

Gunung Semeru Tiga Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 800 Meter

Selasa, 4 November 2025 - 23:15
17622597176726183450926028954915
Nusantara

Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang Tewas Terseret Arus Sungai

Selasa, 4 November 2025 - 22:08
bpn
Nusantara

Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

Selasa, 4 November 2025 - 14:47
riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
Next Post
Kominfo Tingkatkan Kompetensi Pranata Humas Melalui Konten Multimedia

Kominfo Tingkatkan Kompetensi Pranata Humas Melalui Konten Multimedia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.