• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Dicambuk

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:00
in Daerah
Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (25/08/2021). Foto: Antara

Proses hukum cambuk pelanggar syariat di kota sabang yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (25/08/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, yaitu maisir dan zina.

“Hukuman cambuk diberikan kepada 3 pelaku maisir serta 2 pelaku perzinaan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Perdana! Perusahaan di Tegal Ekspor Ribuan Pasang Sepatu Nike ke Meksiko

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

Prosesi hukuman cambuk kepada pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), serta MR (24), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) serta TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

.Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap 3 pelanggar syariat tersebut sudah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J serta MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Sedangkan kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) serta TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” ucapnya.

Choirun mengimbau masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun ataupun tindak pidana lainnya sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga serta kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita mau, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini ataupun pelanggaran-pelanggaran lain secara umum, tetapi apabila ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Choirun.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh serta Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengucapkan terima kasih pada Kejari Sabang yang sudah melakukan kegiatan hukuman cambuk untuk pelanggar sesuai dengan wewenang yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri menjelaskan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan serta keselamatan untuk masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama serta budaya.

.”Kita sebenarnya tidak ingin hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua yang hadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” tutur Andri. (mg2/wib)

Tags: Acehhukuman cambukKota Sabangsyariat Islam

Berita Terkait.

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:32
Perdana! Perusahaan di Tegal Ekspor Ribuan Pasang Sepatu Nike ke Meksiko
Daerah

Perdana! Perusahaan di Tegal Ekspor Ribuan Pasang Sepatu Nike ke Meksiko

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:52
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:42
Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh
Daerah

Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07
9 Perusahaan Sawit dan 223 Orang Tersangka Karhutla di Kalimantan
Daerah

9 Perusahaan Sawit dan 223 Orang Tersangka Karhutla di Kalimantan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:46

OLAHRAGA

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Olahraga

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

INDOPOSCO.ID - Matchday kedua fase liga Liga Champions 2026/2027 menghadirkan pesta gol dan drama yang sulit diabaikan. Sebanyak 78 gol...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.