• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Belum Dua Tahun Menjabat, Pencopotan Kadis PUPR Banten Bisa Digugat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:35
in Nusantara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan atau mutasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten M. Trenggono sebagai staf ahli gubernur di diduga melanggar ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui berdasarkan data dari situs: http://bkd.bantenprov.go.id, Kepala Dinas PUPR Banten M. Trenggono dilantik pada tanggal 19 November 2019. Itu artinya ia baru menjabat 1 tahun 10 bulan.

BacaJuga:

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Kamis (26/8/2021) mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 2 huruf c, PP 11 Tahun 2017, disyaratkan untuk melakukan mutasi harus menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

“Dan pada pasal 131 ayat 4, PP 11 Tahun 2017 juga mensyaratkan adanya koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ojat.

Ojat menjelaskan, terkait sudah atau belumnya koordinasi dengan pihak KASN tentunya harus ditanyakan kepada KASN.

“Akan tetapi jika melihat sudah dilakukan mutasi maka saya menduga, belum dilakukan (koordinasi dengan KASN). Karena sangat kecil kemungkinan jika KASN memberikan persetujuan, karena jelas syarat formil minimal menjabat dua tahun tidak terpenuhi,” katanya.

Ojat mendorong mantan kadis PUPR Banten untuk menggugat ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk itu saya mendorong Pak Trenggono untuk melakukan gugatan ke PTUN dan KASN. Insya Allah saya kembali melakukan sebagaimana yang pernah saya lakukan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya. (dam)

Tags: Pencopotan Kadis PUPR BantenPUPR Banten
Berita Sebelumnya

BOR RS Covid-19 Turun, Jokowi Bersyukur

Berita Berikutnya

Edin Dzeko Nyaman Main untuk Inter Milan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.58.19
Nusantara

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:05
WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
Berita Berikutnya
Edin Dzeko Nyaman Main untuk Inter Milan

Edin Dzeko Nyaman Main untuk Inter Milan

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.