• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Belum Dua Tahun Menjabat, Pencopotan Kadis PUPR Banten Bisa Digugat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:35
in Nusantara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, M. Trenggono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan atau mutasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten M. Trenggono sebagai staf ahli gubernur di diduga melanggar ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui berdasarkan data dari situs: http://bkd.bantenprov.go.id, Kepala Dinas PUPR Banten M. Trenggono dilantik pada tanggal 19 November 2019. Itu artinya ia baru menjabat 1 tahun 10 bulan.

BacaJuga:

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Kamis (26/8/2021) mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 2 huruf c, PP 11 Tahun 2017, disyaratkan untuk melakukan mutasi harus menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

“Dan pada pasal 131 ayat 4, PP 11 Tahun 2017 juga mensyaratkan adanya koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ojat.

Ojat menjelaskan, terkait sudah atau belumnya koordinasi dengan pihak KASN tentunya harus ditanyakan kepada KASN.

“Akan tetapi jika melihat sudah dilakukan mutasi maka saya menduga, belum dilakukan (koordinasi dengan KASN). Karena sangat kecil kemungkinan jika KASN memberikan persetujuan, karena jelas syarat formil minimal menjabat dua tahun tidak terpenuhi,” katanya.

Ojat mendorong mantan kadis PUPR Banten untuk menggugat ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk itu saya mendorong Pak Trenggono untuk melakukan gugatan ke PTUN dan KASN. Insya Allah saya kembali melakukan sebagaimana yang pernah saya lakukan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya. (dam)

Tags: Pencopotan Kadis PUPR BantenPUPR Banten

Berita Terkait.

Kajian
Nusantara

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Kamis, 23 April 2026 - 23:13
nusron
Nusantara

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana
Nusantara

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Kamis, 23 April 2026 - 12:45
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.