• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penahanan Ijazah di Kontrak Dinilai Timbulkan Pelanggaran HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:29
in Nasional
indoposco

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan soal penahanan ijazah oleh perusahaan dalam kontrak kerja. Foto: YouTube Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti terkait penahanan ijazah sebagai jaminan mendapat pekerjaan. Hal itu dianggap persoalan serius karena menimbulkan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan masyarakat terkait ijazah yang ditahan perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.

BacaJuga:

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

“Kontrak kerja seharusnya berdasar niat baik, tidak ada jaminan. Ini menyalahi Undang-Undang Perburuhan, UU Ketenagakerjaan,” kata Anam melalui keterangan virtual dilihat, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, fenomena itu bakal menjadi tren di kehidupan perburuhan karena dipengaruhi suatu model industri yang mengarah terhadap peristiwa tersebut.

Salah satu alasan penahanan ijazah, agar pekerja tidak bisa pindah ke tempat lain berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.

Maka itu, Komanas HAM meminta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merespons dan menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.

“Meminta kepada Ibu Menteri (Ida Fauziyah) memperhatikan soal tata kelola ini, karena banyak pelanggaran yang ditumbulkan,” tutur Anam.

Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan menyatakan belum ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“Paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik. Kalau ada jaminan menurut kami tidak pas,” imbuhnya.

Penahanan ijazah berpotensi menjadi pelanggaran HAM, sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya. Maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan. “Berikutnya memberikan potensi pelanggaran HAM,” nilainya. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMPenahanan Ijazah

Berita Terkait.

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07
Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.