• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penahanan Ijazah di Kontrak Dinilai Timbulkan Pelanggaran HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:29
in Nasional
indoposco

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan soal penahanan ijazah oleh perusahaan dalam kontrak kerja. Foto: YouTube Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti terkait penahanan ijazah sebagai jaminan mendapat pekerjaan. Hal itu dianggap persoalan serius karena menimbulkan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan masyarakat terkait ijazah yang ditahan perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.

BacaJuga:

Mendagri Desak Kepala Daerah Prioritaskan Kinerja demi Kepercayaan Publik

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

“Kontrak kerja seharusnya berdasar niat baik, tidak ada jaminan. Ini menyalahi Undang-Undang Perburuhan, UU Ketenagakerjaan,” kata Anam melalui keterangan virtual dilihat, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, fenomena itu bakal menjadi tren di kehidupan perburuhan karena dipengaruhi suatu model industri yang mengarah terhadap peristiwa tersebut.

Salah satu alasan penahanan ijazah, agar pekerja tidak bisa pindah ke tempat lain berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.

Maka itu, Komanas HAM meminta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merespons dan menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.

“Meminta kepada Ibu Menteri (Ida Fauziyah) memperhatikan soal tata kelola ini, karena banyak pelanggaran yang ditumbulkan,” tutur Anam.

Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan menyatakan belum ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“Paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik. Kalau ada jaminan menurut kami tidak pas,” imbuhnya.

Penahanan ijazah berpotensi menjadi pelanggaran HAM, sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya. Maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan. “Berikutnya memberikan potensi pelanggaran HAM,” nilainya. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMPenahanan Ijazah
Berita Sebelumnya

DPRD: Pengunduran Al Muktabar dari Sekda Banten Ada Muatan Politik

Berita Berikutnya

Potensi Ekonomi Digital Tinggi, Perlu Peran Pemerintah

Berita Terkait.

1000355617
Nasional

Mendagri Desak Kepala Daerah Prioritaskan Kinerja demi Kepercayaan Publik

Senin, 17 November 2025 - 00:20
1000230278
Nasional

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Minggu, 16 November 2025 - 21:05
haruni
Nasional

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Minggu, 16 November 2025 - 20:17
20130702Deklarasi-Capres-Cawapres-Hanura-020713-AGR-2
Nasional

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

Minggu, 16 November 2025 - 20:02
1000617079
Nasional

Dies Natalis 80 Tahun Organisasi Pemuda Katolik Turut Membangun Generasi Bangsa

Minggu, 16 November 2025 - 19:16
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.43.14
Nasional

Program BPBL Dongkrak Akses Energi dan Peluang Ekonomi di Papua Barat

Minggu, 16 November 2025 - 18:41
Berita Berikutnya
indoposco

Potensi Ekonomi Digital Tinggi, Perlu Peran Pemerintah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.