• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman: Rangkap Jabatan Plt Sekda Banten Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:09
in Nasional
indoposco

Muhtarom, Plt Sekda Banten yang merangkap tiga jabatan sekaligus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rangkap jabatan untuk seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilakukan karena akan berpotensi terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Pada akhirnya, pelayanan publik akan terganggu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Mutaqqin, ketika dihubungi Indoposco.id, Rabu (25/8/2021).

BacaJuga:

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Ia mengatakan, terkait jabatan yang diemban oleh Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom, merangkap komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, seharusnya tidak boleh terjadi.

“Operator tidak boleh merangkap menjadi regulator. Karena ASN, seharusnya tidak boleh merangkap jabatan apalagi ASN sebagai pejabat pelaksana merangkap sebagai regulator berurusan dengan bisnis. Ini sebenarnya tidak boleh. Kami akan mempejalari kasus rangkap jabatan ini,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, Gubernur Banten Wahidin Halim, memang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang menjadi Plt Sekda. Namun, Gubernur Banten juga perlu mendengar aspirasi publik karena jabatan itu sangat strategis berkaitan dengan pelayanan publik.

Zainal mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah sejak lama mendorong Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera menyelesaikan krisis penempatan pegawai di linkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami berharap Gubernur Banten untuk menyelesaikan krisis penempatan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Kami mendorong agar penempatan pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian,” ujarnya. (dam)

Tags: MuhtaromombudsmanRangkap JabatanSekda Banten

Berita Terkait.

cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.