• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Makan di Restoran Kota Depok Wajib Sudah Vaksin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:31
in Megapolitan
indoposco

Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat ataupun kartu vaksin.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok No 366 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

BacaJuga:

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

“Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, durasi makan 30 menit serta beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8).

SK Wali kota juga mengatakan restoran ataupun rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak 2 orang, serta durasi makan paling lama 30 menit.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen serta jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Tidak hanya itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung serta pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, serta durasi makan maksimal 30 menit.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, serta bioskop, tempat bermain anak- anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup,” tuturnya.

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki 5, lapak jajanan serta sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas serta waktu makan maksimal 30 menit. (mg2)

Tags: Kota DepokMakan di TempatPemkot Depokrestoran

Berita Terkait.

bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25
aston
Megapolitan

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 13:23
hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.