• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Makan di Restoran Kota Depok Wajib Sudah Vaksin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:31
in Megapolitan
indoposco

Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat ataupun kartu vaksin.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok No 366 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

BacaJuga:

Mengatasi Gap Kompetensi, USNI Dorong Lulusan Manfaatkan Program Magang Nasional Batch 3

Pengajian Al Hidayah Tekankan Peran Perempuan dalam Dakwah, Literasi, dan Pemberdayaan Digital

Prakiraan Cuaca BMKG Akhir Pekan, Jakarta Berawan Sepanjang Hari

“Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, durasi makan 30 menit serta beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8).

SK Wali kota juga mengatakan restoran ataupun rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak 2 orang, serta durasi makan paling lama 30 menit.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen serta jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Tidak hanya itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung serta pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, serta durasi makan maksimal 30 menit.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, serta bioskop, tempat bermain anak- anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup,” tuturnya.

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki 5, lapak jajanan serta sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas serta waktu makan maksimal 30 menit. (mg2)

Tags: Kota DepokMakan di TempatPemkot Depokrestoran
Berita Sebelumnya

DPR Minta Amandemen UUD 1945 Ditunda

Berita Berikutnya

Youtuber Muhammad Kece Diringkus Polisi di Bali

Berita Terkait.

rektor-usni
Megapolitan

Mengatasi Gap Kompetensi, USNI Dorong Lulusan Manfaatkan Program Magang Nasional Batch 3

Sabtu, 29 November 2025 - 19:23
golkar
Megapolitan

Pengajian Al Hidayah Tekankan Peran Perempuan dalam Dakwah, Literasi, dan Pemberdayaan Digital

Sabtu, 29 November 2025 - 17:38
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.48.24
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG Akhir Pekan, Jakarta Berawan Sepanjang Hari

Sabtu, 29 November 2025 - 07:47
dd
Megapolitan

Dompet Dhuafa dan Paragonian Bergerak: Belajar Seru Bersama 100 Anak di TBM Edelweis

Kamis, 27 November 2025 - 23:13
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.02.41
Megapolitan

Penghargaan Golden Disc ke-40: Mengungkapkan Daftar Penampil Perdana yang Luar Biasa

Kamis, 27 November 2025 - 16:29
a2c63147-c883-4d91-b88e-64bb20a84a82
Megapolitan

Petugas Tak Sigap, Penyaluran BLT Kesra di Mampang Prapatan Diwarnai Desak-desakan

Kamis, 27 November 2025 - 16:16
Berita Berikutnya
indoposco

Youtuber Muhammad Kece Diringkus Polisi di Bali

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.