• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Staf Khusus Presiden: Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Sektor Swasta Belum Sesuai Amanat UU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:46
in Nasional
indoposco

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja di sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), belum mencapai dua persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Angkie mengatakan, sejumlah BUMN memang telah melakukan proses perekrutan disabilitas untuk bekerja di perusahaan plat merah tetapi memang harus diakui penerimaan pegawai disabilitas di BUMN belum mencapai dua persen.

BacaJuga:

Genjot Legislasi di Bulan Ramadan, Baleg DPR Targetkan Sejumlah RUU Prioritas Rampung

Waspada KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan

Pimpinan MPR Sarankan Pemerintah Amankan Pasokan Migas Nasional

“Namun usaha untuk mencapai dua persen itu terus dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Angkie kepada Indoposco.id, Selasa (24/8/2021).

Angkie menjelaskan, untuk di sektor swasta, memang serapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor ini belum sesuai target.

“Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,” ujarnya.

Angkie menegaskan, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Jadi saya sampaikan sekali lagi, di tengah kondisi saat ini pemerintah tetap menjalankan perannya dengan menjamin hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pada Pasal 52 dan 53 ayat 1 dan 2 disebutkan kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Sedangkan untuk sektor swasta harus memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kata Angkie, pemerintah sedang fokus untuk penanganan Covid-19 dengan memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Dengan pemberian vaksinasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari penularan virus corona dan terbentuk kekebalan komunal di dalam masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Jika vaksinasi Covid-19 telah mencapai target, harapan kita bersama adalah kesehatan dan ekonomi bangsa kita bisa pulih dan teman-teman penyandang disabilitas bisa hidup mandiri secara ekonomi,” katanya.

Menurut Angkie, meski pemerintah sedang fokus untuk vaksinasi, hal itu tidak membuat pemerintah lupa atau lalai dengan isu disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Jadi pemerintah melalui kementerian terkait tetap concern dengan isu tersebut.

“Seperti kita ketahui, sampai pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditutup pada 27 Juli 2021, sebanyak 4 juta orang mendaftar dalam seleksi tersebut, dan 3.052 di antaranya adalah penyandang disabilitas. Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” pungkasnya. (dam)

Tags: Angkie YudistiaDisabilitasSektor SwastaSerapan Tenaga Kerja DisabilitasStafsus PresidenUU Nomor 8 Tahun 2016

Berita Terkait.

Genjot Legislasi di Bulan Ramadan, Baleg DPR Targetkan Sejumlah RUU Prioritas Rampung
Nasional

Genjot Legislasi di Bulan Ramadan, Baleg DPR Targetkan Sejumlah RUU Prioritas Rampung

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:30
klb
Nasional

Waspada KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:06
eddy
Nasional

Pimpinan MPR Sarankan Pemerintah Amankan Pasokan Migas Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04
nezar
Nasional

Wamenkomdigi Sebut Digitalisasi Budaya Jadi Fondasi Data di Era AI

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:30
kbri
Nasional

KBRI Phnom Penh Fasilitasi Kepulangan 1.816 WNI dari Kamboja

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:22
nadiem
Nasional

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.