• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Staf Khusus Presiden: Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Sektor Swasta Belum Sesuai Amanat UU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:46
in Nasional
indoposco

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja di sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), belum mencapai dua persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Angkie mengatakan, sejumlah BUMN memang telah melakukan proses perekrutan disabilitas untuk bekerja di perusahaan plat merah tetapi memang harus diakui penerimaan pegawai disabilitas di BUMN belum mencapai dua persen.

BacaJuga:

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

“Namun usaha untuk mencapai dua persen itu terus dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Angkie kepada Indoposco.id, Selasa (24/8/2021).

Angkie menjelaskan, untuk di sektor swasta, memang serapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor ini belum sesuai target.

“Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,” ujarnya.

Angkie menegaskan, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Jadi saya sampaikan sekali lagi, di tengah kondisi saat ini pemerintah tetap menjalankan perannya dengan menjamin hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pada Pasal 52 dan 53 ayat 1 dan 2 disebutkan kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Sedangkan untuk sektor swasta harus memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kata Angkie, pemerintah sedang fokus untuk penanganan Covid-19 dengan memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Dengan pemberian vaksinasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari penularan virus corona dan terbentuk kekebalan komunal di dalam masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Jika vaksinasi Covid-19 telah mencapai target, harapan kita bersama adalah kesehatan dan ekonomi bangsa kita bisa pulih dan teman-teman penyandang disabilitas bisa hidup mandiri secara ekonomi,” katanya.

Menurut Angkie, meski pemerintah sedang fokus untuk vaksinasi, hal itu tidak membuat pemerintah lupa atau lalai dengan isu disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Jadi pemerintah melalui kementerian terkait tetap concern dengan isu tersebut.

“Seperti kita ketahui, sampai pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditutup pada 27 Juli 2021, sebanyak 4 juta orang mendaftar dalam seleksi tersebut, dan 3.052 di antaranya adalah penyandang disabilitas. Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” pungkasnya. (dam)

Tags: Angkie YudistiaDisabilitasSektor SwastaSerapan Tenaga Kerja DisabilitasStafsus PresidenUU Nomor 8 Tahun 2016
Berita Sebelumnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Akselerasi Proses Sertifikasi Aset Pemda

Berita Berikutnya

Sevilla Puncaki Klasemen Sementara Liga Spanyol

Berita Terkait.

riset
Nasional

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Kamis, 13 November 2025 - 23:13
menpar
Nasional

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Kamis, 13 November 2025 - 22:22
SAWIT
Nasional

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 22:02
akhyar
Nasional

Pemerintah Nilai Pesantren Jadi Pilar Ketahanan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 13 November 2025 - 21:41
sandi
Nasional

Polri Tunggu Salinan Resmi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 - 21:31
fda
Nasional

Kemudahan Sertifikasi Cesium 137 Empat Lab Penguji Sudah Disetujui FDA

Kamis, 13 November 2025 - 21:11
Berita Berikutnya
indoposco

Sevilla Puncaki Klasemen Sementara Liga Spanyol

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.