• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Siapa Menikmati Uang Korupsi Hibah Ponpes Rp70,7 M? Ini Kata Kejati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:18
in Nusantara
indoposco

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mencatat kerugian negara dari hasil tindakan korupsi hinah Pondok Pesantren (Ponpes). Dugaan itu tembus hingga Rp70.792.036.300.

Uang itu hasil dari akumulasi hibah tahun 2018 dan 2020. dikethuai, bahwa pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp66,228 miliar.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.

Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp 177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp30 juta, untuk 3.982 pondok pesantren.

Nilai kerugian negara dari hibah itu sangat fantastis. Lantas kemana saja aliran dana yang menikmati uang hasil potongan dari bantuan itu.

Mengingat sejauh ini, hanya ada lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penikmat aliran dana dari kerugian negara biar terungkap di pengadilan. Sehingga menjadi fakta hukum dan tidak lagi menduga-duga.

“Kita lihat di persidangan, karena terungkap semua nanti,” katanya saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, kata dia, dipersilahkan untuk mengikuti persidangan, karena terbuka untuk umum.

“Gimana sampai yang menikmati itu kita tunggu fakta persidangan. Sidang terbuka untuk umum, silahkan ikuti persidangan,” jelasnya. (son)

Tags: kejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5380 shares
    Share 2152 Tweet 1345
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1552 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.