INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mencatat kerugian negara dari hasil tindakan korupsi hinah Pondok Pesantren (Ponpes). Dugaan itu tembus hingga Rp70.792.036.300.
Uang itu hasil dari akumulasi hibah tahun 2018 dan 2020. dikethuai, bahwa pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp66,228 miliar.
Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.
Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp 177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp30 juta, untuk 3.982 pondok pesantren.
Nilai kerugian negara dari hibah itu sangat fantastis. Lantas kemana saja aliran dana yang menikmati uang hasil potongan dari bantuan itu.
Mengingat sejauh ini, hanya ada lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penikmat aliran dana dari kerugian negara biar terungkap di pengadilan. Sehingga menjadi fakta hukum dan tidak lagi menduga-duga.
“Kita lihat di persidangan, karena terungkap semua nanti,” katanya saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, kata dia, dipersilahkan untuk mengikuti persidangan, karena terbuka untuk umum.
“Gimana sampai yang menikmati itu kita tunggu fakta persidangan. Sidang terbuka untuk umum, silahkan ikuti persidangan,” jelasnya. (son)








