• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Sidang Juliari: Perbuatan Terdakwa Tak Ksatria

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:56
in Nasional
indoposco

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Juliari terbukti secara sah dan melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

BacaJuga:

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Sesuai dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk yang memberatkan putusan terhadap Juliari ialah, dia tidak berani bertanggung jawab atas perbuatan menerima suap.

Terlebih tindakan korupsi itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan pertimbangan meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana.

“Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap Damis.

Hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. (dan)

Tags: Juliari Batubarakorupsi bansosTipikor

Berita Terkait.

Harga Emas Masih Fluktuatif, Siap-Siap Hadapi Dua Skenario Pekan Depan
Nasional

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:36
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08
Petani
Nasional

AI Mulai Menyentuh Lahan Pertanian, BRIN Dorong Smart Farming

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:46

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.