• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Saksi Sebut Nurdin Abdullah Minta Pokja Menangkan Perusahaan Anggu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:24
in Nasional
indoposco

Tim JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi kasus suap dan gratifikasi oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk didengarkan kesaksiannya di PN Tipikor Makassar, Kamis (19/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Pokja 2 ULP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Salmiati yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah meminta kepada kelompok kerja (pokja) 2 dan 7 agar memenangkan dua paket lelang untuk perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.

“Saya dan anggota pokja lainnya pernah dipanggil Ibu Sari untuk ke ruangannya dan di situ ibu bilang ada arahan dari bapak,” ujar anggota Pokja 2 ULP Pemprov Sulsel Andi Salmiati seperti dikutip Antara, Kamis (19/8/2021).

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari Pokja 2 dan 7 ULP Pemprov Sulsel.

Andi Salmiati yang merupakan anggota Pokja 2 ULP Pemprov Sulsel itu mengatakan dua paket proyek dititipkan untuk dimenangkan oleh atasannya, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Dua paket proyek yang diminta untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto, yakni proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 dengan anggaran Rp15 miliar.

Sementara paket kedua juga adalah lanjutan dari proyek yang sama yakni Palampang Munte dengan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Andi Salmiati mengungkapkan, saat itu dirinya bersama anggota Pokja 2 lainnya yang berjumlah 5 orang dipanggil oleh Sari Pujiastuti ke ruangannya.

Di ruangan Sari, Andi Salmiati dan anggota Pokja 2 lainnya disebut menerima arahan soal proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai. “Saya dan lima orang anggota pokja 2 lainnya dipanggil sama ibu Sari dan disampaikan untuk paket Palampang Munte ada arahan dari bapak,” katanya.

JPU KPK Asri Irwan kemudian menanyakan ke saksi Andi Salmiati siapakah bapak yang dimaksudkan oleh atasannya Sari Pujiastuti itu.

“Kata bapak itu adalah bapak gubernur. Tidak disebut nama, tapi kita sudah tahu kalau yang dimaksud bapak itu pak gubernur,” terangnya.

Pengakuan oleh Andi Salmiati itu pun diaminkan oleh rekannya yang lain di Pokja 2 saat dimintai keterangannya satu persatu oleh majelis hakim maupun penuntut umum.

Anggota Pokja 2 Syamsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim juga kompak menjawab pertanyaan dari tim penggugat umum itu mengenai proyek Palampang Munte yang pemenangnya adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang- Munte- Botolempangan poros Bulukumba- Sinjai, Sulawesi Selatan. (mg3/wib)

Tags: Agung SuciptoKasus Suapnurdin abdullahperkara suap Gubernur Sulawesi Selatan
Berita Sebelumnya

Merah Putih di Chicago

Berita Berikutnya

Pria Lompat dari Lantai 2 Mal Jakbar, Tinggalkan Surat Wasiat

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
indoposco

Pria Lompat dari Lantai 2 Mal Jakbar, Tinggalkan Surat Wasiat

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.