• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jaksa Sebut Aa Umbara Beri Proyek Bansos Covid-19 ke Anggota Timsesnya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:10
in Daerah
Sidang kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Kabupaten Bandung Barat digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). Foto: (ANTARA)

Sidang kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Kabupaten Bandung Barat digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 menunjuk secara langsung M Totoh Gunawan yang merupakan rekannya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan M Totoh Gunawan diketahui merupakan anggota dari tim sukses (timses) Aa Umbara saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018.

BacaJuga:

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

“M Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023,” tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

Jaksa menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2020, Aa melakukan pertemuan dengan Totoh di kediaman Aa yang berada di Lembang, Bandung Barat. Totoh menurut jaksa merupakan pengusaha pemilik PT Jagat Dir Gantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Adapun saat pertemuan tersebut, Aa menunjuk Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120 ribu paket bansos untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paketnya serta paket bansos untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp 250 ribu per paketnya.

Menurut Jaksa, setelah pertemuan itu Aa memperkenalkan Totoh kepada para pejabat Pemkab Bandung saat adanya pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat. “Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait bagaimana mekanisme pengadaan bantuan sosial akan dilakukan pada masa penanganan Covid-19,” kata jaksa.

Sementara itu, tutur Jaksa, penunjukkan penyedia pengadaan bansos itu seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemkab Bandung pun sebelumnya sudah menunjuk Tian Firmansyah untuk menjadi PPK atas kegiatan pengadaan bansos itu.

Akan tetapi, Aa meminta kepada Heri Partomo yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial untuk menunjuk Dian Soehartini untuk menjadi PPK. Permintaan itu, tutur jaksa, untuk merealisasikan keinginan Aa untuk menunjuk Totoh sebagai penyedia pengadaan bansos.

“Terdakwa kembali melakukan pertemuan di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Heri Partomo serta Totoh Gunawan, dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali jika Totoh akan menjadi penyedia paket bansos,” tutur jaksa.

Sebelumnya, Aa menurut jaksa meminta Totoh agar menyisihkan 6 persen dari total keuntungan pengadaan ratusan ribu paket bansos itu sebagai imbalan untuk Aa. Menurut jaksa, Pemkab Bandung Barat sudah melakukan 6 kali tahapan pengadaan paket bansos itu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 55.378 paket senilai Rp15.948.750.000.

“M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.405.815.000, atau sekira jumlah tersebut,” ucap jaksa.

Sesuai dakwaan pertama, jaksa menjerat Aa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Mg2/wib)

Tags: Aa UmbaraBansoscovid-19jaksaTimses

Berita Terkait.

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.