• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam Kasus TWK, Hendardi : Komnas HAM Sudah Melewati Batas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:22
in Nasional
Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Instagram

Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai dalam kasus pengaduan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melewati batas (Off-side).

Hendardi meminta lembaga itu kembali fokus pada tugas pokoknya yaitu pemajuan dan perlindungan HAM.

BacaJuga:

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Sehat, Stylish dan Sosial: Pinklates Ramaikan Program Wellness The Grove Suites by Grand Aston

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

“Sebaiknya Komnas HAM fokus pada tugas pokoknya dan jangan memanfaatkan kasus-kasus populer dan ingin dicap sebagai hero (pahlawan). Kalau kita lihat, justru ada banyak kasus pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak pernah dikerjakan Komnas HAM. Tak heran kalau banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode 2017 – 2022 ini,” ujar Hendarti kepada INDOPOSCO, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, dalam kasus pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN, memang Komnas HAM memiliki kewenangan sesuai Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, akan tetapi perlu diingat bahwa produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Apa yang dihasilkan Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi dan membawanya kepada pemerintah dan DPR.

“Memang Komnas HAM boleh mengkaji kinerja sebuah institusi negara, namun sebaiknya pengkajian itu harus memperhatikan apakah masalah yang dikaji memang merupakan kewenangannya atau hanya sebatas partisipasi merespons aduan warga negara. Sebab jika tidak ada kewenangan, maka produk kajian mereka dianggap tidak berdasar (baseless) dan hanya membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” cetusnya.

Mantan pentolan PBHI ini menilai, selama ini Komnas HAM dianggap banyak kalangan memiliki keterbatasan prestasi.

“Komnas HAM hanya gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja, tetapi miskin terobosan. Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya. Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” jelasnya.

Namun dalam kasus pengaduan alih status ASN, jelaslah bukan domain kewenangan Komnas HAM. “Sebab kebijakan KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara seharusnya diselesaikan melalui PTUN atau judicial review ke Mahkamah Agung, jadi jelas itu bukan wilayahnya Komnas HAM,” kata pengacara senior ini. (gin)

Tags: HendardiKasus TWKKomnas HAM

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17
depan
Nasional

Sehat, Stylish dan Sosial: Pinklates Ramaikan Program Wellness The Grove Suites by Grand Aston

Rabu, 1 April 2026 - 13:13
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

Rabu, 1 April 2026 - 10:28
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.