• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam Kasus TWK, Hendardi : Komnas HAM Sudah Melewati Batas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:22
in Nasional
Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Instagram

Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai dalam kasus pengaduan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melewati batas (Off-side).

Hendardi meminta lembaga itu kembali fokus pada tugas pokoknya yaitu pemajuan dan perlindungan HAM.

BacaJuga:

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Perkuat Talenta dan Riset Strategis, Mendiktisaintek: Perguruan Tinggi Harus Perluas Jejaring Internasional

“Sebaiknya Komnas HAM fokus pada tugas pokoknya dan jangan memanfaatkan kasus-kasus populer dan ingin dicap sebagai hero (pahlawan). Kalau kita lihat, justru ada banyak kasus pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak pernah dikerjakan Komnas HAM. Tak heran kalau banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode 2017 – 2022 ini,” ujar Hendarti kepada INDOPOSCO, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, dalam kasus pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN, memang Komnas HAM memiliki kewenangan sesuai Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, akan tetapi perlu diingat bahwa produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Apa yang dihasilkan Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi dan membawanya kepada pemerintah dan DPR.

“Memang Komnas HAM boleh mengkaji kinerja sebuah institusi negara, namun sebaiknya pengkajian itu harus memperhatikan apakah masalah yang dikaji memang merupakan kewenangannya atau hanya sebatas partisipasi merespons aduan warga negara. Sebab jika tidak ada kewenangan, maka produk kajian mereka dianggap tidak berdasar (baseless) dan hanya membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” cetusnya.

Mantan pentolan PBHI ini menilai, selama ini Komnas HAM dianggap banyak kalangan memiliki keterbatasan prestasi.

“Komnas HAM hanya gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja, tetapi miskin terobosan. Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya. Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” jelasnya.

Namun dalam kasus pengaduan alih status ASN, jelaslah bukan domain kewenangan Komnas HAM. “Sebab kebijakan KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara seharusnya diselesaikan melalui PTUN atau judicial review ke Mahkamah Agung, jadi jelas itu bukan wilayahnya Komnas HAM,” kata pengacara senior ini. (gin)

Tags: HendardiKasus TWKKomnas HAM
Berita Sebelumnya

Formula 1 Batalkan GP Jepang

Berita Berikutnya

Manuel Locatelli Segera Jalani Tes Medis di Juventus

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.52.0
Nasional

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:21
WhatsApp Image 2025-12-03 at 22.18.56
Nasional

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.41.41
Nasional

Perkuat Talenta dan Riset Strategis, Mendiktisaintek: Perguruan Tinggi Harus Perluas Jejaring Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:30
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.40.33
Nasional

Ratusan BTS Tumbang Pascabencana Sumbar, Pemerintah Cuma Andalkan Genset

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:18
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.54.58
Nasional

Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-03 at 19.47.00
Nasional

Seluruh Kekuatan Nasional Dikerahkan untuk Tangani Banjir dan Longsor di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:23
Berita Berikutnya
Manuel Locatelli Segera Jalani Tes Medis di Juventus

Manuel Locatelli Segera Jalani Tes Medis di Juventus

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.