• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Vaksinasi Ibu Hamil di Kota Tangerang Mulai 19 Agustus, Ini Syarat-syaratnya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:35
in Megapolitan
indoposco Vaksinasi Ibu Hamil di Kota Tangerang Mulai 19 Agustus, Ini Syarat-syaratnya

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah menjadwalkan mulai 19 Agustus mendatang secara serentak akan melaksanakan vaksinasi ibu hamil di 38 puskesmas se-Kota Tangerang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Vaksinasi ibu hamil ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.01/I/2007/2021, tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Sudah Diperbolehkan.

BacaJuga:

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Hermayani mengungkapkan sejak arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun, puskesmas sudah langsung melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya vaksinasi ibu hamil. Terlebih kepada ibu hamil yang sudah terdata pada program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di puskesmas Kota Tangerang.

“Dengan itu, kami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi, untuk segera melakukan pendataan atau pendaftaran vaksinasi di puskesmas setempat, untuk segera mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 ibu hamil,” ujar Hermayani, Selasa (17/8/2021).

Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

“Ibu hamil merupakan sasaran vaksinasi khusus yang perlu dipersipkan dan ditangani sebaik mungkin. Dengan itu, dokter khusus screening atau pemeriksaan medis pun disiapkan di masing-masing puskesmas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, screening vaksin ibu hamil tidak bisa menggunakan sistem screening masyarakat umum. Ibu hamil harus melalui 10 pertanyaan screening. Mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi di angka 140/90 sudah harus ditunda, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.

“Intinya teknis medis akan lebih mendalam pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil di Kota Tangerang menggunakan jenis Sinovac dan waktu observasi juga 15 menit. Namun, Dinkes bekerja sama dengan Organisasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui link kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan,” ujarnya.

Sesuai dengan edaran Kemenkes, vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan.

“Dengan begitu, mari kita semua masyarakat ibu hamil untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi dan sama-sama melindungi ibu hamil dari virus Covid-19, yang diketahui ibu hamil masuk kategori rentan terpapar covid-19,” pungkasnya. (dam)

Tags: Ibu HamilPemkot TangerangVaksinasi
Berita Sebelumnya

Upacara Peringatan HUT Ke-76 RI di Kota Tangerang Berlangsung Sederhana

Berita Berikutnya

Kemenkumham Beri Remisi 17 Agustus Kepada 134.430 Napi dan Anak

Berita Terkait.

hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
indoposco

Kemenkumham Beri Remisi 17 Agustus Kepada 134.430 Napi dan Anak

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.