• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Samsat Malingping Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:23
in Nusantara
Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOSPOSCO.ID – Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, dan ulang tahun Provinsi Banten Ke-21 yang jatuh 4 Oktober mendatang, Unit PelaksanaTeknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, bahkan membebaskan denda bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan.

Menurut Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Sirojudin Al Farisy, program bebas denda pajak ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemprov Banten terhadap wajib pajak, dengan tema ‘Gebyar bebas denda dan diskon pajak tahun 2021’ sesuai Pergub Nomor 32 tahun 2021.

BacaJuga:

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Pertamina Drilling Ajak Mahasiswa Sentuh Teknologi Pengeboran Langsung di IDTC, Indramayu

Sirojudin yang baru beberapa hari menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Samsat Malingping ini menjelaskan, pemberian diskon pokok pajak PKB (Pajak Kendaran Bermotor) yang masa jatuh tempo bulan Oktober tahun 202, maka mendapat diskon pokok pajak sebesar 2 persen. Sedangkan, masa jatuh tempo pajak bulan November tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 4 persen.

“Sedangkan yang masa jatuh tempo pajak bulan Desember tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 6 persen,” terangya kepada INDOPOSCO,Selasa (17/8/221).

Mantan kepala KCD Dindikbud Banten wilayah Lebak ini menambahkan, untuk wajib pajak yang jatuh tempo di 1 Januari 2022, terdapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen yang berlaku sejak kemarin 16 Agustus 2021.

Selain memberikan discount, pihaknya juga melakukan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya. Terkecuali, kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi. “Bahkan juga ada pengurangan pokok pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) I atau kendaraan baru, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama Perusahaan, hingga pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama Perusahaan berbadan hukum,” ungkapnya.

Sirojudin mengatakan, berbagai program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak ini berdasarkan intruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 32 tahun 2021” Program ini berdasarkan instruksi dari pak Gubernur,” tukasnya. (yas)

Tags: keringanan pajak kendaraansamsat malingpingulang tahun Provinsi Banten

Berita Terkait.

RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Mahasiswa
Nusantara

Pertamina Drilling Ajak Mahasiswa Sentuh Teknologi Pengeboran Langsung di IDTC, Indramayu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:42
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 3,86 Miliar Rupiah di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nusantara

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

Senin, 25 Mei 2026 - 01:16
3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4517 shares
    Share 1807 Tweet 1129
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1811 shares
    Share 724 Tweet 453
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.