• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Samsat Malingping Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:23
in Nusantara
Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Sirojudin Al Farisy, kepala Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOSPOSCO.ID – Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, dan ulang tahun Provinsi Banten Ke-21 yang jatuh 4 Oktober mendatang, Unit PelaksanaTeknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, bahkan membebaskan denda bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan.

Menurut Kepala Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Sirojudin Al Farisy, program bebas denda pajak ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemprov Banten terhadap wajib pajak, dengan tema ‘Gebyar bebas denda dan diskon pajak tahun 2021’ sesuai Pergub Nomor 32 tahun 2021.

BacaJuga:

Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Percepat Layanan Gizi di Tanah Papua

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reot, Ukit Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Baznas Banten

Sirojudin yang baru beberapa hari menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Samsat Malingping ini menjelaskan, pemberian diskon pokok pajak PKB (Pajak Kendaran Bermotor) yang masa jatuh tempo bulan Oktober tahun 202, maka mendapat diskon pokok pajak sebesar 2 persen. Sedangkan, masa jatuh tempo pajak bulan November tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 4 persen.

“Sedangkan yang masa jatuh tempo pajak bulan Desember tahun 2021, maka diskon pokok pajak sebesar 6 persen,” terangya kepada INDOPOSCO,Selasa (17/8/221).

Mantan kepala KCD Dindikbud Banten wilayah Lebak ini menambahkan, untuk wajib pajak yang jatuh tempo di 1 Januari 2022, terdapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen yang berlaku sejak kemarin 16 Agustus 2021.

Selain memberikan discount, pihaknya juga melakukan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya. Terkecuali, kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi. “Bahkan juga ada pengurangan pokok pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) I atau kendaraan baru, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama Perusahaan, hingga pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama Perusahaan berbadan hukum,” ungkapnya.

Sirojudin mengatakan, berbagai program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak ini berdasarkan intruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim Nomor 32 tahun 2021” Program ini berdasarkan instruksi dari pak Gubernur,” tukasnya. (yas)

Tags: keringanan pajak kendaraansamsat malingpingulang tahun Provinsi Banten

Berita Terkait.

bire
Nusantara

Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Percepat Layanan Gizi di Tanah Papua

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31
Penyerahan
Nusantara

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09
Bantuan
Nusantara

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reot, Ukit Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Baznas Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08
Pemusnahan
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali & Nusa Tenggara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Mebel Menuju Lombok

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:05
Asistensi
Nusantara

Asistensi AEO Berkelanjutan, Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Kepatuhan Industri

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.