• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dihina Tak Patungan Beli Miras, Pemuda Pekalongan Bunuh Kawannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:10
in Nusantara
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Andy Irawan. Foto: Ist

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Andy Irawan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap Andy Irawan alias Kentos di Jalan Dusun Ketitang Rt. 007 Rw. 004 Desa Pegandon Kec. Karangdadap Kab.Pekalongan, Jawa Tengah yang terjadi, Selasa, (10/8/2021) lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyatakan pelaku yang berinisal AM telah berhasil ditangkap, sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap menghina dirinya di depan kawan-kawannya.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Ajak Mahasiswa Sentuh Teknologi Pengeboran Langsung di IDTC, Indramayu

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 3,86 Miliar Rupiah di Pemalang

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

“Berdasarkan keterangan para saksi, kami mengetahui bahwa peristiwa itu berawal ketika korban bersama rekan-rekannya sedang pesta miras di rumah Ulil Huda. Kemudian tersangka AM dan rekannya Ahmad Rifai ikut bergabung. Namun kebetulan minuman keras mereka habis dan korban mengajak membeli alkohol lagi dengan urunan. Saat itu korban menyebut pelaku tak pernah mau urunan, sehingga keduanya sempat berkelahi,” ujar Arief dalam keterangan pers pengungkapan pembunuhan itu, Senin (16/8/2021).

Namun, kata Arief, perkelahian itu sempat dilerai oleh Kasno (orang tua Ulil) dan orang tua itu meminta keduanya pulang. Kemudian keduanya pergi dengan arah yang bebeda. Saat itu saksi Ulil Huda merasa khawatir akan terjadi perkelahian susulan maka dia memutuskan mengikuti korban Andy dan meminta korban Andy agar berdamai dan meminta maaf kepada orang tuanya (Kasno) karena telah menyebabkan terjadi keributan.

“Akhirnya korban mau minta maaf kepada orang tua Ulil Huda, tapi dalam perjalanan korban mengatakan masih tidak terima atas perlakuan AM dan akan melanjutkan atau menyelesaikan peristiwa itu di jalanan (berkelahi), ternyata apa yang disampaikan korban Andy terdengar oleh pelaku dan pelaku langsung emosi dan mengambil celurit untu membuat perhitungan dengan korban,” tutur Kapolres Pekalongan.

Tanpa pikir panjang, dengan sebilah celurit pelaku mencari korban. Saat itu korban yang baru pulang dari rumah Ulil diikuti pelaku dan sampai di TKP, pelaku AM langsung mengayunkan sebilah celurit yang telah dibawanya. Korban Andy yang menggunakan motor terjatuh dari kendaraannya dan berusaha menghindari serangan pelaku. Tapi AM berhasil mengejarnya dan melakukan penyerangan dan melukai korban di lengan kiri atas hingga terjatuh dan mengalami banyak perdarahan.

“Selang berapa saat kemudian datang saksi Ulil, sehingga AM meninggalkan korban yang sudah terkapar di jalan. Selanjutnya Ulil dibantu Kharis membawa korban ke Puskesmas namun korban meninggal dunia akibat pendarahan dari luka yang dideritanya,” papar Arief.

Dari penyelidikan, ujar Arief, petugas
Resmob dan anggota Satreskim Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di Dusun. Kulur Ds. Wonokerto Kec. Bandar Kab. Batang.

“Dari tangan tersangka kami menyita AN, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah maroon,yang terdapat bercak darah milik tersangka, 1 (satu) potong jaket boomber warna hitam, terdapat bercak darah, kondisi robek akibat sayatan pada bagian lengan kiri atas serta dada kiri milik korban), 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) buah SPM Honda Supra X 125 Waran hitam,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal pembunuhan berencana Subsidair Pasal Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana sebagai berikut hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (gin)

Tags: mirasPekalonganPembunuhan

Berita Terkait.

Mahasiswa
Nusantara

Pertamina Drilling Ajak Mahasiswa Sentuh Teknologi Pengeboran Langsung di IDTC, Indramayu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:42
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 3,86 Miliar Rupiah di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nusantara

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

Senin, 25 Mei 2026 - 01:16
3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4437 shares
    Share 1775 Tweet 1109
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2384 shares
    Share 954 Tweet 596
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1773 shares
    Share 709 Tweet 443
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.