• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dihina Tak Patungan Beli Miras, Pemuda Pekalongan Bunuh Kawannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:10
in Nusantara
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Andy Irawan. Foto: Ist

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Andy Irawan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap Andy Irawan alias Kentos di Jalan Dusun Ketitang Rt. 007 Rw. 004 Desa Pegandon Kec. Karangdadap Kab.Pekalongan, Jawa Tengah yang terjadi, Selasa, (10/8/2021) lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyatakan pelaku yang berinisal AM telah berhasil ditangkap, sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap menghina dirinya di depan kawan-kawannya.

BacaJuga:

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

“Berdasarkan keterangan para saksi, kami mengetahui bahwa peristiwa itu berawal ketika korban bersama rekan-rekannya sedang pesta miras di rumah Ulil Huda. Kemudian tersangka AM dan rekannya Ahmad Rifai ikut bergabung. Namun kebetulan minuman keras mereka habis dan korban mengajak membeli alkohol lagi dengan urunan. Saat itu korban menyebut pelaku tak pernah mau urunan, sehingga keduanya sempat berkelahi,” ujar Arief dalam keterangan pers pengungkapan pembunuhan itu, Senin (16/8/2021).

Namun, kata Arief, perkelahian itu sempat dilerai oleh Kasno (orang tua Ulil) dan orang tua itu meminta keduanya pulang. Kemudian keduanya pergi dengan arah yang bebeda. Saat itu saksi Ulil Huda merasa khawatir akan terjadi perkelahian susulan maka dia memutuskan mengikuti korban Andy dan meminta korban Andy agar berdamai dan meminta maaf kepada orang tuanya (Kasno) karena telah menyebabkan terjadi keributan.

“Akhirnya korban mau minta maaf kepada orang tua Ulil Huda, tapi dalam perjalanan korban mengatakan masih tidak terima atas perlakuan AM dan akan melanjutkan atau menyelesaikan peristiwa itu di jalanan (berkelahi), ternyata apa yang disampaikan korban Andy terdengar oleh pelaku dan pelaku langsung emosi dan mengambil celurit untu membuat perhitungan dengan korban,” tutur Kapolres Pekalongan.

Tanpa pikir panjang, dengan sebilah celurit pelaku mencari korban. Saat itu korban yang baru pulang dari rumah Ulil diikuti pelaku dan sampai di TKP, pelaku AM langsung mengayunkan sebilah celurit yang telah dibawanya. Korban Andy yang menggunakan motor terjatuh dari kendaraannya dan berusaha menghindari serangan pelaku. Tapi AM berhasil mengejarnya dan melakukan penyerangan dan melukai korban di lengan kiri atas hingga terjatuh dan mengalami banyak perdarahan.

“Selang berapa saat kemudian datang saksi Ulil, sehingga AM meninggalkan korban yang sudah terkapar di jalan. Selanjutnya Ulil dibantu Kharis membawa korban ke Puskesmas namun korban meninggal dunia akibat pendarahan dari luka yang dideritanya,” papar Arief.

Dari penyelidikan, ujar Arief, petugas
Resmob dan anggota Satreskim Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di Dusun. Kulur Ds. Wonokerto Kec. Bandar Kab. Batang.

“Dari tangan tersangka kami menyita AN, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah maroon,yang terdapat bercak darah milik tersangka, 1 (satu) potong jaket boomber warna hitam, terdapat bercak darah, kondisi robek akibat sayatan pada bagian lengan kiri atas serta dada kiri milik korban), 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) buah SPM Honda Supra X 125 Waran hitam,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal pembunuhan berencana Subsidair Pasal Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana sebagai berikut hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (gin)

Tags: mirasPekalonganPembunuhan

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46
Kader
Nusantara

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Senin, 6 April 2026 - 12:13
Kerja-Bakti
Nusantara

Taruna KKP Bantu Pulihkan 18 Titik Pascabencana di Sumatera

Senin, 6 April 2026 - 12:03
slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.