• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rush Handling dan Barang Kiriman

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:12
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi kepabeanan. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean, seperti Bea Cukai Lampung yang membahas peraturan baru rush handling dan Bea Cukai Parepare yang mengudara di stasiun radio lokal membahas aturan barang kiriman.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Senin (16/08) mengatakan Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2021 tersebut diikuti pengguna jasa Bea Cukai Lampung secara daring.

BacaJuga:

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

“Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Terdapat perubahan ketentuan dalam aturan terbaru, seperti otomasi layanan melalui sistem komputer pelayanan serta jenis barang baru yang dapat diberikan rush handling, yaitu banknotes dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

Selain Bea Cukai Bandar Lampung, kantor pelayanan lainnya yang menggelar sosialisasi aturan kepabeanan ialah Bea Cukai Parepare. Guna menambah wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan barang kiriman, khususnya yang berasal dari luar negeri, Bea Cukai Parepare mengudara bersama radio Giss FM, yang eksis dikalangan muda Kota Parepare.

“Edukasi melalui sarana talkshow radio merupakan salah satu program kerja humas Bea Cukai Parepare. Edukasi ini penting dilaksanakan mengingat masih maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait impor barang kiriman,” kata Sudiro. (ipo)

Tags: barang kirimanBea CukaiRush Handling

Berita Terkait.

polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.