• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rush Handling dan Barang Kiriman

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:12
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi kepabeanan. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean, seperti Bea Cukai Lampung yang membahas peraturan baru rush handling dan Bea Cukai Parepare yang mengudara di stasiun radio lokal membahas aturan barang kiriman.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Senin (16/08) mengatakan Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2021 tersebut diikuti pengguna jasa Bea Cukai Lampung secara daring.

BacaJuga:

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

“Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Terdapat perubahan ketentuan dalam aturan terbaru, seperti otomasi layanan melalui sistem komputer pelayanan serta jenis barang baru yang dapat diberikan rush handling, yaitu banknotes dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

Selain Bea Cukai Bandar Lampung, kantor pelayanan lainnya yang menggelar sosialisasi aturan kepabeanan ialah Bea Cukai Parepare. Guna menambah wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan barang kiriman, khususnya yang berasal dari luar negeri, Bea Cukai Parepare mengudara bersama radio Giss FM, yang eksis dikalangan muda Kota Parepare.

“Edukasi melalui sarana talkshow radio merupakan salah satu program kerja humas Bea Cukai Parepare. Edukasi ini penting dilaksanakan mengingat masih maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait impor barang kiriman,” kata Sudiro. (ipo)

Tags: barang kirimanBea CukaiRush Handling
Berita Sebelumnya

Dukung Potensi Ekspor, Bea Cukai Asistensi Calon Eksportir

Berita Berikutnya

Bea Cukai Dukung Penuh Merdeka Ekspor Serentak di 17 Pelabuhan

Berita Terkait.

POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
MAHASISWA-SERANG
Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Rabu, 19 November 2025 - 01:10
POLDA-SULTENG
Nusantara

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

Rabu, 19 November 2025 - 00:11
hmi
Nusantara

HMI Badko Sumut Desak BPK RI Audit Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Koperasi: Potensi Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 23:01
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati Korban TPPO di Guangzhou

Selasa, 18 November 2025 - 21:09
WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
Berita Berikutnya
Bea Cukai Dukung Penuh Merdeka Ekspor Serentak di 17 Pelabuhan

Bea Cukai Dukung Penuh Merdeka Ekspor Serentak di 17 Pelabuhan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.